Sampang – Komitmen Kapolsek Sokobanah Berantas Judi Sabung Ayam Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono SH, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan dari warga yang resah, adanya aktivitas sabung ayam di Dusun Polai Laok, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah langsung ditindaklanjuti. Iptu Sujiyono segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa siang (12/08/2025) oleh enam personel Polsek Sokobanah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aiptu Andrianto.
Dikonfirmasi oleh media, Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat petugas mendekati lokasi, para pelaku perjudian langsung melarikan diri. Dalam operasi itu, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam yang terluka akibat sabung serta dua lembar terpal berwarna oranye.
Menurut Iptu Sujiyono, tindakan tersebut merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang melapor adanya perjudian sabung ayam. Dengan melapor kepada Kepolisian tentang adanya perjudian, berarti masyarakat telah berperan aktif membantu Polri menjaga Kamtibmas di lingkungannya,” ujar Iptu Sujiyono SH.
Ia menegaskan bahwa perjudian adalah penyakit masyarakat yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal, kekerasan, hingga konflik sosial.
“Saya selaku Kapolsek Sokobanah Polres Sampang tidak akan pernah memberikan izin terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Sokobanah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Sujiyono mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi praktik perjudian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas melanggar hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau aktivitas lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Laporan bisa disampaikan melalui anggota Polsek Sokobanah atau call center Polres Sampang di nomor 110.
“Saya berharap dengan langkah tegas dalam pemberantasan judi sabung ayam dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sokobanah Sampang,” pungkasnya.
Sahi