Aceh Selatan,- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Dengar Pendapat Umum (DPU) terkait pembahasan sejumlah rancangan Qanun Kabupaten, Kamis 11 /9/2025 di ruang Rapat utama gedung dewan setempat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK, , Rema Mishul Azwa SE Ak dan didampingi Ketua Banleg, Fizia Mayelli, Wakil Ketua Idrus TM, Sekretaris Arjuna, anggota Novi Rosmita, Kamalul, Alja Yusnadi dan Amir Mulyadi.PJ.kepala Bapeda Aceh Selatan, Masrizal.SE.M.Si.Asisten II. Bidang Ekonomi, tokoh masyarakat, ulama, perwakilan pemuda, hingga sejumlah LSM lokal. Awak media,
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. SE.Ak Dihadapan tamu undangan,
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD disusun melalui tahapan berjenjang sehingga dapat menjadi perhatian serius bagi kita semua.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat itu menunjukkan adanya semangat kebersamaan dalam penyusunan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Qanun. “Qanun ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi akan menjadi pedoman pembangunan daerah. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat kami butuhkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Baleg DPRK berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap saran yang masuk akan dicatat dan dibahas secara serius, sehingga Qanun yang lahir benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat Aceh Selatan,” tambahnya.tutupnya
Laporan: Hartini