Warga Lombok Timur Merasa Dirugikan Atas Putusan Pengadilan dalam Sengketa Tanah

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merasa sangat dirugikan atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan dirinya dan beberapa pihak lainnya. Perkara ini telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dan mencapai putusan akhir di tingkat Mahkamah Agung.
 
Perkara dengan nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel ini melibatkan H. Lalu Sukradis sebagai penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani sebagai tergugat. Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 11 are yang diklaim oleh penggugat berdasarkan hutang piutang antara penggugat dengan tergugat Lalu Isa Idris.
 
Menurut keterangan pihak tergugat, pada tahun 1997, Lalu Isa Idris meminjam uang sebesar Rp 3.300.000 kepada H. Lalu Sukradis dengan jangka waktu pengembalian 1 tahun. Namun, baru 3 bulan berjalan, penggugat mendatangi Lalu Isa Idris untuk menagih hutang tersebut. Karena belum mampu membayar, penggugat meminta pengembalian sebesar Rp 6.500.000.

Selang seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang.
 
"Kami sangat terkejut dan merasa tidak adil dengan putusan ini," ujar perwakilan tergugat. "Kami memiliki sertifikat yang sah, yang dikeluarkan oleh negara. Bagaimana mungkin pengadilan lebih memprioritaskan klaim hutang piutang yang tidak jelas?"

Pihak tergugat memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing:
 
- SHM No. 1219 atas nama Rihin (istri Kurnain)
- SHM No. 1218 atas nama Musti
- SHM No. 1217 atas nama Jaelani
 
Pihak tergugat juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan. Sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang merupakan asal-usul kepemilikan tanah, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Lalu Sulhan sendiri, sebagai pemilik sah dalam sertifikat induk, juga tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini.
 
"Kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli apa pun. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanipulasi keadaan," lanjutnya.
 
Saat ini, pihak tergugat merasa sangat dirugikan atas putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan meminta perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga hukum yang lebih tinggi.
 
"Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami. Kami percaya kebenaran akan terungkap," tegasnya.

Laporan: (RY/red)