Aceh Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memaparkan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani sepanjang periode terakhir. Pemaparan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Riki Fadliasah, SIK,dalam Pres Riales di Aula Bara Daksa Mapolres, Selasa 16/09/2025.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Selatan didampingi oleh wakapolres Aceh Selatan, Kompol Edwin Aldro, SH, MH, Kasat Intel Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, Kasi propam, Iptu Mujiburrahman, S.H.,
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Aceh Selatan. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya meliputi tindak pidana Pembunuhan Anak , pencurian kendaraan bermotor, hingga kasus tindak pidana pencurian Ternak.
“Sejumlah tersangka dari berbagai kasus sudah kita amankan, dan proses hukum masih terus berjalan. Kami berupaya maksimal agar masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi dalam menjaga kamtibmas,” ujar Kapolres.
Dari kasus tindak pidana kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 Wib di Dusun Blok A Gampong Sineubok Pusaka Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan , yang mengakibatkan meninggal dunia .
Ketika di tanya oleh awak media penyebab ayah korban tega menghabisi nyawa anaknya, Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku cuma merasa kesal terhadap anaknya yang selalu menangis ketika di tinggal oleh istrinya
Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 44 ayat (3) Undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan barang bukti, satu buah kain sarung warna ungu,satu buah kain ayunan bayi dan satu celana bayi yang masih ada kotoran bayi. Adapun tersangka pelaku pembunuhan MW. (Ayah Kandung Korban)," ucapnya.
Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya sebuah sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : BL 6252 RM, No. Rangka : MH3SG5620LK039180 dan No. Mesin : G3L8E0037649; adapun pasal yang di kenakan Pasal 362 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman Diancam dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun kurungan penjara," Ucapnya.
Untuk tindak pidana pencurian ternak polres Aceh Selatan sudah menetapkan 5 (lima ) tersangka. Berkas perkara kini dalam tahap pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Aceh Selatan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus tersebut.
"Kami berharap kerja sama masyarakat terus ditingkatkan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak pidana atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkasnya.
Dengan berbagai pengungkapan tersebut, Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah setempat.
Laporan : Hartini