Dua Pelaku Penyiksaan Anak di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Barsela24news.com


Jakarta,- Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni EF alias YA dan SNK dalam kasus dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juni 2025 lalu.

Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi, ujarnya di Jakarta, Kamis, (11/9/2025).

Kasus ini terungkap dari keterangan korban berinisial MK (7) yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya Ayah Juna.

Bentuk kekerasan meliputi pemukulan, tendangan, pembantingan, penyiraman bensin, pembakaran wajah di sawah, pemukulan dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, pembacokan dengan golok, serta penyiraman air panas.

Dalam kesaksiannya, MK bahkan mengatakan tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku. Sementara itu, ibunya, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Nurul Azizah menyebut EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di rumah sendiri.

Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama, tegasnya. (*)