Kades di Sambas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 2020-2023

Barsela24news.com
Kades Desa Betunai berinisial P (berbaju tahanan berwarna merah) di Kejaksaan Negeri Sambas. FOTO/Kejari Sambas

Jakarta,- Kepala desa Betunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/9/2025) oleh Kejaksaan Negeri Sambas atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2023. Pria berinisial P ini sekarang sedang ditahan di Rutan kelas II B Sambas untuk menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, menerangkan, penetapan tersangka P sudah berdasarkan cukup alat bukti.

“Perbuatan tersangka antara lain mencairkan dana desa tanpa prosedur yang sah, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya,” jelas Amirudin, Kamis (11/9/2025).

Kades Desa Betunai berinisial P ini diduga merugikan negara dengan total senilai hampir Rp1 miliar dengan rincian merugikan pada tahun 2020 sebesar Rp171.103.527,05; Tahun 2021 sebesar Rp165.012.110,82; Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp226.160.741,73; dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp363.392.284,30

Atas perbuatannya, tersangka Kepala desa Betunai P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan Negeri Sambas mengharapkan agar pengelolaan dana desa agar lebih jujur untuk kepentingan masyarakat

"Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegas Amirudin (11/9/2025). (*)