KPK Sita Rp26,2 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024.

Barsela24news.com
          Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta,- Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat kemenag sudah diperiksa, untuk mendalami aliran dana praktik jual beli kuota tambahan haji tersebut.

Bahkan, KPK sudah menyita barang bukti berupa USD1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar. Juga empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Hanya saja, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 2 September 2025 tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal.

Menurut dia, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

Apalagi, lanjutnya, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, mereka yang sudah diperiksa antara lain; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lalu, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang. (*)