Pertanyakan Struktur Koperasi Tambang di NTB Gagasan Kapolda NTB, BEM Nusantara Bali- Nusra: Apakah Kita Kekurangan Tenaga Ahli di NTB Sehingga Aparat harus Terlibat?

Barsela24news.com
BEM Nusantara memberikan apresiasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat karena telah menerima mahasiswa dan pemuda untuk duduk berdiskusi di ruang kerja Gubernur mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini sedang hangat di bicarakan dikalangan aktivis, Selasa (21/10/25)


Mataram, NTB - BEM Nusantara memberikan apresiasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat karena telah menerima mahasiswa dan pemuda untuk duduk berdiskusi di ruang kerja Gubernur mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini sedang hangat di bicarakan dikalangan aktivis, Selasa (21/10/25)

Koordinator Nusantara Bali-Nusra BEM Nusantara Fathul Bayan mempertanyakan “Dimana letak urgensi dari aparat penegak hukum dijadikan sebagai pengawas dalam struktur koperasi? apakah kita kekurangan orang pintar di NTB sehingga aparatlah yang menjadi pengawas?” kepada Gubernur NTB

“Tidak ada format yang baku mengenai tata kelolanya, tidak ada format yang baku mengenai siapa yang terlibat di koperasi, kalau yang menjadi refrensinya itu lantung 2 itu adalah gagasanya Pak Kapolda NTB dan tidak ada dasar hukumnya” Jawab Lalu Muhammad Iqbal selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Belakangan ini, polemik terkait tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Publik mempertanyakan peran Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, yang dinilai ikut campur dalam urusan pertambangan rakyat. Banyak pihak menilai bahwa langkah ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai penegak hukum. Keterlibatan Kapolda NTB dalam izin pertambangan rakyat di NTB dipertanyakan, karena dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Banyak elemen masyarakat dan mahasiswa yang menilai bahwa langkah Kapolda NTB ini dapat memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Kami Pengurus BEM Nusantara Bali-Nusa Tenggara memberikan kajian yang berjudul *CATATAN ISU IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT BENANG KUSUT DI TAMBANG NUSA TENGGARA BARAT* sebagai sikap kritis terhadap hal diatas. Berikut adalah rekomendasi dan tuntutan kami:

1. Usut tuntas keterlibatan POLDA NTB dalam proses pengawasan tambang rakyat di NTB serta Adili oknum polisi aktif yang terlibat dalam pengawasan tambang rakyat karena tidak sejalan dengan amanat pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002

2. Irjen Pol Hadi Gunawan selaku Kapolda Nusa Tenggara Barat harus berbenah di dalam tubuh Instansi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat agar segera meformasi cara pengamanan demonstrasi: hentikan penggunaan kekerasan berlebihan, kriminalisasi, pembungkaman aktivis dan penahanan sewenang- wenang.

3. Irjen Pol Hadi Gunawan selaku Kapolda Nusa Tenggara Barat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk segera menyelesaikan kasus-kasus masyarakat yang belum selesai bukan ikut andil dalam dunia pertambangan yang kami nilai sebagai _sidejob_ Polri.

4. Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si. selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat harus membuka ruang diskusi bersama Pemuda dan Mahasiswa untuk menjawab persoalan masyrakat yang kebingungan agar informasi tidak diterima oleh golongan elit dan pejabat setempat.

5. Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si. selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi harus lebih pro dan aktif dalam melaksanakan tugas pokok untuk menaikan Ekonomi di Nusa Tenggara Barat melalui Pertambangan.

6. Evaluasi proses perancangan PERDA No 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai respon terhadap kebijakan IPR dan harus mengacu terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM. B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR agar meminimalisir oknum-oknum diluar dinas terkait meraup keuntungan atas IPR

Kami berharap rilis media ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi pertambangan di Nusa Tenggara Barat. (*)
Tags