Nama Sekda Muncul di Dakwaan, IT99 Desak Kejari Bongkar Aktor Utama: “Jangan Hanya Teri yang Diseret, Puncak Kekuasaan Harus Diperiksa.

Barsela24news.com

Lombok Timur, 17 Februari 2026 —  Barsela24news. Con Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 kian menajam. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengondisian perusahaan penyedia.

Penyebutan nama pejabat tertinggi birokrasi daerah itu bukan sekadar fragmen administratif. Ia membuka ruang tafsir yang jauh lebih serius: apakah kebijakan pengadaan yang bernilai besar tersebut berdiri di atas keputusan teknokratis murni, atau justru dikendalikan dari simpul kekuasaan strategis?

Enam terdakwa yang kini menjalani proses persidangan adalah As’ad (Sekretaris Dikbud 2020–2022), Amrulloh (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri), M. Jaosi alias Ojik (marketing PT JP Press Media Utama), Libert Hutahaean (Direktur PT Temprina Media Grafika), dan Lia Anggawari (Direktur PT Dinamika Indo Media). Dalam konstruksi dakwaan, komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022 disebut menjadi pintu awal munculnya peran Sekda.

Perkembangan terbaru terjadi ketika terdakwa Salmukin secara resmi menitipkan uang sebesar Rp500 juta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai bentuk kompensasi atas kerugian keuangan negara. Dana tersebut diserahkan melalui pihak keluarga dan kini disimpan dalam rekening penampungan resmi Kejari Lombok Timur.

Secara hukum, mekanisme uang pengganti memiliki batasan tegas: terpidana wajib membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda; bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara subsider. Penitipan uang sebelum vonis memang dapat dibaca sebagai itikad baik, tetapi tidak menghapus dimensi pertanggungjawaban pidana maupun kemungkinan perluasan penyidikan.

Masalahnya, publik kini tidak lagi menyoal sekadar siapa yang menandatangani kontrak atau mengurus dokumen teknis. Pertanyaan yang mengemuka jauh lebih mendasar: siapa yang mengarahkan desain kebijakan, siapa yang memberi restu politik anggaran, dan siapa yang memiliki otoritas untuk menghentikan jika sejak awal tercium kejanggalan?

Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa Sekda untuk menelisik alur keputusan anggaran, struktur kewenangan, serta kemungkinan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan. Langkah ini oleh banyak kalangan dibaca sebagai sinyal bahwa penyidikan bergerak ke wilayah yang lebih sensitif: ruang kendali pengambil keputusan tertinggi.

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, saat ditemui di Hotel Astoria, 17 Februari 2026, melontarkan kritik tajam yang bernada akademik sekaligus menggugat integritas penegakan hukum.

“Pemeriksaan Sekda membuktikan bahwa masalah ini bukan sekadar soal teknis, tetapi soal cacat kebijakan. Proyek dengan nilai besar tidak mungkin berjalan tanpa kendali pengambil keputusan tertinggi,” tegas Dinata.

“Kalau alur anggarannya bermasalah, maka jelas ada tanggung jawab di puncak. Mereka yang mengarahkan, membiarkan, atau gagal mengawasi harus ikut disorot.”

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat teknis. Ia menyindir bahwa penetapan tersangka yang hanya menyasar “pejabat kelas teri” berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Fakta persidangan sudah menyebut adanya pengondisian. Penyebutan nama Sekda seharusnya menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara. Jika ada fakta baru, mengapa ragu menetapkan tersangka baru? Hukum tidak boleh berhenti di lorong birokrasi paling rendah,” ujarnya.

Hadiyat juga mengingatkan agar Kejaksaan menjaga independensi dan menghindari konflik persepsi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik berasumsi lain. Kami menemukan beberapa proyek fisik yang diperoleh Kejari Lombok Timur dari APBD Lombok Timur. Transparansi mutlak diperlukan agar tidak muncul kecurigaan bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati.”

Pernyataan tersebut menohok sekaligus menantang. Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat indikasi perintah, pengaruh, atau pembiaran dari pemegang otoritas struktural. Asas command responsibility dan doktrin penyertaan (deelneming) membuka ruang untuk menjerat pihak yang memiliki peran menentukan dalam lahirnya keputusan.

Kasus Chromebook ini kini berada di titik krusial. Ia bukan lagi perkara pengadaan semata, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Apakah proses hukum akan menembus lapisan kebijakan tertinggi, atau berhenti pada nama-nama yang secara administratif paling mudah dijangkau?

Publik menunggu bukan hanya vonis, tetapi keberanian. Sebab dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri., "jelasnya.

Laporan : RY
Tags