Mataram, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, masih berjalan dan menjadi atensi serius.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up penuh oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri. Proses penegakan hukum terus berlanjut,” tegas Kombes Pol. Endriadi di Mataram, Kamis (30/10/2025).
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana kegiatan penambangan tanpa izin. Aktivitas ilegal tersebut disebut melibatkan sekelompok tenaga kerja asing asal Tiongkok (China).
Sebagai langkah tegas, penyidik telah memasang garis polisi (Police Line) di area yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa dan memastikan seluruh barang bukti tetap aman selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan. Police line itu menandakan lokasi dalam pengawasan penyidik,” ujar Endriadi.
Guna memperkuat pembuktian hukum, pihak Kepolisian juga membangun koordinasi secara intensif dengan pihak Imigrasi dan Kejaksaan Negeri. Hal ini karena adanya dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan tindak pidana ini,” jelas Kombes Pol. Endriadi.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tambang ilegal itu diketahui berada di dalam area konsesi PT Indotan, perusahaan yang memiliki izin resmi di wilayah tersebut.
Kombes Endriadi juga menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang berkembang di media.
“Kedatangan tim dari Bareskrim adalah untuk memverifikasi langsung kondisi di lapangan. Dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB.
Bareskrim Polri juga telah meminta laporan lengkap terkait perkembangan hasil penyidikan kepada tim Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai bagian dari monitoring penegakan hukum di daerah.
Lebih lanjut, Kombes Endriadi juga menepis kabar simpang siur yang beredar di media sosial mengenai lokasi tambang tersebut. Menurutnya, lokasi penambangan berada di Sekotong, Lombok Barat, bukan di kawasan wisata Mandalika sebagaimana yang sempat diberitakan.
Setelah seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan rampung, pihaknya akan menggelar ekspose perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti pidana. Jika semua unsur terpenuhi, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Setelah penyidikan tuntas, kami akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana kelengkapan bukti dan unsur pidananya. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kombes Endriadi juga berharap masyarakat untuk dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi ataupun aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik tambang ilegal. Dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
