Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang ilegal itu menghasilkan emas hingga 3 kilogram (kg) per hari. Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, lokasi tambang emas ilegal itu hanya sekitar 1 jam dari kawasan Mandalika.
"Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal. 3 kg satu hari," kata Dian dalam acara Minerba Convex di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Dian, KPK telah menemukan keberadaan tambang emas ilegal itu pada Oktober 2024 lalu. Kendati, upaya penegakan hukum terkait tambang tersebut sukar dilakukan. Dia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami koordinasi langsung dengan Ditjen Gakkum, tapi tidak mudah penegakan hukum di sini. Sangat tidak mudah," katanya.
Dian pun menyebut, tambang emas itu diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China. Dia menuturkan sempat ada narasi untuk menjadikan tambang ilegal itu sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, masyarakat di sana tak bisa berbahasa Indonesia. "Ini sebenarnya ga masuk tapi ada narasi mau dibikin masuk [WPR]. Pertanyaan saya, rakyat yang mana? Nah, rakyat yang kami ketemu gak bisa bahasa Indonesia itu," ucap Dian.
Dia menambahkan bahwa KPK juga masih menemukan adanya tambang ilegal yang lebih besar di wilayah Mataram. "Fakta di lapangan, saya kira banyak loss dari tambang-tambang emas dan ngga jauh dari Mataram," ucap Dian. (*)
