Wajar Gubernur Protes Pemangkasan Dana TKD

Barsela24news.com
 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI                    Sultan B Najamudin

Jakarta,- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi aksi gubernur yang mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah memangkas alokasi dana transfer ke kaerah (TKD).

Menurutnya, keberatan yang diajukan oleh para gubernur tersebut sangat beralasan akibat tingginya kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat daerah terhadap pemenuhan program-program gubernur yang merupakan janji politik saat proses pemilihan kepala daerah.

“Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang  dinilai berpotensi mengganggu kinerja para gubernur tersebut” ujar Sultan melalui keterangan, Sabtu (11/10).

Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu meyakini pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam pertimbangan pengurangan alokasi TKD. Para gubernur memiliki cukup alasan untuk menjelaskan kepada masyarakat daerah dan melakukan perencanaan, serta penganggaran secara inovatif di tahun-tahun mendatang.

“Kita patut mengapresiasi para gubernur telah menunjukan kekompakan dan memiliki tanggung jawab politik untuk menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, mereka membutuhkan dukungan fiskal yang memadai guna membiayai program-program yang dijanjikan dan tentunya pelayanan publik di daerah,” tegasnya.

Sultan mengakui kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi janji-janji politik yang tidak sedikit terhadap masyarakat. Sehingga sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik kepada mereka.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah,” usulnya.

Dengan proses pilkada tidak langsung, lanjutnya, gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung terhadap masyarakat. Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/wali kota dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Di saat yang sama dapat mengurangi wacana dan potensi ancaman disintegrasi dari daerah-daerah tertentu,” tutupnya. (*)