Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pringgasela dan Lenek, Lombok Timur. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, (25/10/2025), sekitar pukul 23.30 WITA.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Jurit dan Lenek,” ujar IPTU Fedy Miharja, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, dalam keterangan persnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Rizal Hidayat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RS di pinggir jalan Jurusan Jurit-Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, dua plastik hitam, dan satu unit handphone Android merek Vivo yang disimpan di kantong sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan di rumah RS yang berlokasi di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Di lokasi ini, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di dalam tas warna hitam di kamar tidur pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 11,15 gram bruto.
- Dua buah plastik warna hitam.
- Satu unit handphone Android merek Vivo.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol DR 2617 IE.
- Satu buah alat hisap sabu (bong).
- Satu buah tas warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan pasokan sabu tersebut,” jelas IPTU Fedy Miharja.
RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lombok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kontak Media:
Siaran Pers
Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dengan Barang Bukti Sabu
Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pringgasela dan Lenek, Lombok Timur. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Jurit dan Lenek,” ujar IPTU Fedy Miharja, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, dalam keterangan persnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Rizal Hidayat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RS di pinggir jalan Jurusan Jurit-Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, dua plastik hitam, dan satu unit handphone Android merek Vivo yang disimpan di kantong sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan di rumah RS yang berlokasi di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Di lokasi ini, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di dalam tas warna hitam di kamar tidur pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 11,15 gram bruto.
- Dua buah plastik warna hitam.
- Satu unit handphone Android merek Vivo.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol DR 2617 IE.
- Satu buah alat hisap sabu (bong).
- Satu buah tas warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan pasokan sabu tersebut,” jelas IPTU Fedy Miharja.
RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lombok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan : Bagoes
