Diancam akan dibunuh, Ayah Tiri Tega Cabuli Anak tirinya hingga hamil 6 Bulan

Barsela24news.com
       Foto: Ilustrasi

Lombok Timur, NTB - Dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Seorang ayah tiri berinisial Er (45), warga Lenek, Lotim, dilaporkan telah berulang kali menyetubuhi anak tirinya, Pj (17), yang tinggal di wilayah Sukamulia, hingga korban kini hamil enam bulan.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan di rumahnya saat kondisi sedang sepi. Modus operandi pelaku adalah memaksa korban setiap kali Pj dijemput dan dibawa ke rumahnya. Ironisnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan ancaman yang mencekam.

"Pelaku melakukan perbuatan itu setiap kali menjemput korban. Ia langsung memasukkan korban ke dalam kamar dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya," ujar sumber enggan disebut namanya yang mengetahui kasus tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban tidak berdaya melawan karena pelaku mengancam akan melakukan tindakan keji jika korban menolak. Pelaku diduga mengancam akan membunuh  jika ia tidak menuruti keinginannya.

"Korban tidak berdaya dengan ancaman itu. Ia terpaksa melayani nafsu bejat pelaku setiap datang ke rumah. Pelaku mengancam akan dibunuh kalau korban tidak melayani nafsu bejatnya sang ayah tiri," tambah sumber tersebut.

Perbuatan keji ini terungkap setelah keluarga korban di Sukamulia merasa curiga dengan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh ( Pj ) Keluarga lantas menanyakan hal tersebut kepada korban. Betapa terkejutnya keluarga setelah ( Pj ) memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya.

Kecurigaan keluarga semakin memuncak setelah dilakukan pemeriksaan ke bidan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ( Pj ) telah hamil enam bulan akibat perbuatan pelaku.

"Keluarga korban sangat terkejut dan tidak terima dengan perbuatan pelaku yang juga ayah tiri korban," kata sumber lain. Merasa dilecehkan dan dirugikan, keluarga korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan ini, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nicolas Oesman, menyatakan belum menerima laporan tersebut secara resmi.

"Kita kroscek dulu ke Polsek dan PPA Reskrim Polres Lotim untuk memastikan laporan tersebut sudah masuk atau belum. Kami akan mendalami dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Nicolas Oesman.

Masyarakat Lenek dan Sukamulia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini agar korban mendapatkan keadilan serta pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. (RY)