Jakarta,- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk meninjau secara langsung kegagalan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggal 20-22 November 2025.
Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan bahwa tantangan utama sistem legislasi Indonesia bukan hanya pada kuantitas peraturan, tetapi juga pada kualitas, keselarasan, dan efektivitas penerapannya di berbagai tingkat pemerintahan.
Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 masih diwarnai oleh tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi yang berdampak serius. Hal ini ditandnai oleh sistem hukum Indonesia menghadapi masalah hyper regulation (banyaknya jumlah peraturan) yang menyebabkan kompleksitas berlebihan dan seringnya terjadi tumpang tindih antar peraturan.
Terdapat pula peraturan daerah bermasalah. Disharmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, menyebabkan ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan. Banyak peraturan daerah (perda) yang justru bertentangan dengan kebijakan nasional atau bahkan menimbulkan beban administratif dan ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kholik.
Selain itu ada hambatan otonomi. Tumpang tindih kewenangan menyebabkan beberapa daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah dikarenakan kurangnya pedoman teknis yang seragam. Dan terakhir adalah pengawasan kontroversial.
Mekanisme pengawasan pemerintah pusat terhadap perda yang diatur dalam Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 sering kali dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap otonomi daerah, meskipun pengawasan tersebut penting untuk menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan kepentingan nasional.
“Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Abdul Kholik.
Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banyumas ini menjadi ruang reflektif untuk mengidentifikasi hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi oleh pemerintah daerah. DPD RI berupaya menggali berbagai persoalan yang timbul di lapangan, seperti tumpang tindih kewenangan dan ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan.
Melalui Kunker ini, DPD RI bermaksud menganalisis secara mendasar persoalan yang menyebabkan ketentuan dalam UU Pemda perlu ditinjau kembali dan mengumpulkan masukan dari DPRD Banyumas untuk memberikan landasan kuat bagi rekomendasi kebijakan yang akan digunakan dalam proses penyusunan RUU Perubahan Kelima UU Pemerintahan Daerah.
Kemudian merumuskan rekomendasi kebijakan dan penyempurnaan regulasi yang lebih aspiratif, partisipatif, serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan, pendapat, dan hasil kajian dari berbagai pihak agar arah kebijakan reformasi tata kelola pemerintahan daerah ke depan dapat lebih sinkron dengan prinsip desentralisasi yang demokratis, efisien, dan berkeadilan,” tutup Abdul Kholik. (*)
