Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau, Senin (3/11/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto sama-sama mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid ikut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
“Ya, benar. Sementara masih berproses,” ujar Setyo, Senin malam.
Dalam OTT ini, total 10 orang diamankan, yang terdiri dari:, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pihak swasta dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
Menurut sumber internal penegak hukum yang diberitakan sejumlah media nasional, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Riau. Namun KPK menegaskan bahwa perincian kasus masih dalam tahap pendalaman.
“Kami bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Detail perkara akan kami sampaikan saat konferensi pers,” kata Fitroh.
Sesuai UU, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Reaksi Publik Riau
OTT ini langsung menyita perhatian publik. Nama Abdul Wahid kini menjadi topik hangat di media dan berbagai grup percakapan masyarakat Riau.
Jika status tersangka dikonfirmasi, maka Abdul Wahid akan menjadi Gubernur Riau keempat yang terseret urusan hukum setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Kasus OTT ini kembali menambah catatan kelam kepemimpinan di Provinsi Riau terkait tindak pidana korupsi.
Kasus Gubernur Riau Sebelumnya
2005 — Gubernur Saleh Djasit
Terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dijatuhi vonis penjara 4 tahun oleh MA.
2014 — Gubernur Rusli Zainal
Terbukti menerima suap terkait pengurusan PON Riau dan izin kehutanan. Divonis 14 tahun, kemudian dikurangi di tingkat banding.
2019 — Gubernur Annas Maamun
Terlibat kasus suap alih fungsi hutan dan beberapa perkara lanjutan. Vonis awal 6 tahun (sempat mendapat grasi), kemudian ditahan kembali dalam kasus suap lain.
2025 — Gubernur Abdul Wahid
Terjaring OTT KPK pada 3 November 2025 terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Status hukum masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dalam batas waktu 1×24 jam. (al)
