Menkeu Purbaya: Dana Desa Bisa Cair Kalo Pemda punya KOPDes

Barsela24news.com
     Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya                             Yudhi Sadewa

Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru pencairan dana desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024.

Dalam PMK yang diberlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP). 

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,"

Mekanisme penyaluran dana desa masih dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I diatur sebesar 80℅ dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat tiap Juni. Tahap II juga masih ditetapkan sebesar 40℅ dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April. 

Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025 Persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. 

Dalam PMK 81/2025 Purbaya juga menyisipkan pasal tambahan terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui Pasal 29A, serta Pasal 29B terkait dengan penundaan penyaluran dana desa tahap II. 

Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu akan disalurkan kembali setelah bupati/walikota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun. 

Bila tak kunjung dipenuhi persyaratannya untuk dana desa tahap II maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana desanya kembali. Dana desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan keputusan menteri. (*)