Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan Terkait Kasus Pengerusakan di Lombok Timur

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan terkait perkara praperadilan dengan nomor register 127/PidPra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang ini diajukan oleh pemohon, Mulyadi alias Rohadi, yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat.
 
Dalam permohonannya, Mulyadi alias Rohadi mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/60/V/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 15 Mei 2025, yang menjeratnya dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan.
 
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Zaenal Arifin, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Noerdiansyah, S.H., M.H., dihadiri oleh kuasa hukum pemohon serta perwakilan dari pihak termohon, yaitu Kapolri, Kapolda NTB, dan Kapolres Lombok Timur. Pihak termohon diwakili oleh Kompol Teguh, Ipda Handri, dan Ipda Krido.
 
Setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, hakim membacakan putusan yang pada intinya mengabulkan eksepsi dari pihak termohon. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 118 HIR terkait kompetensi relatif pengadilan negeri berdasarkan wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Selain itu, hakim juga mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa praperadilan tidak dapat diajukan oleh tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO.
 
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Hakim Zaenal Arifin dalam amar putusannya.
 
Dengan putusan ini, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mulyadi alias Rohadi tidak dapat diterima, dan proses hukum terkait kasus dugaan pengerusakan yang menjeratnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB tersebut selesai pada pukul 15.00 WIB. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Laporan : Bagoes