Lombok Timur, NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 7 November 2025, setelah sekitar enam bulan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup, antara lain dari 60 orang saksi, 2 ahli, serta sejumlah alat bukti surat.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:
1. AS, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2020–2022;
2. A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK;
3. S, selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri; dan
4. MJ, selaku marketing PT. JP Press.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap 05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
Rugikan Negara Rp 9,2 Miliar
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077. Nilai itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa para tersangka telah mengatur pemenang penyedia barang sejak awal, sebelum proses pengadaan dilakukan. Tersangka “AS” diketahui telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka “S” dan “MJ” terkait perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).
Selanjutnya, “AS” menyerahkan daftar perusahaan kepada “A” selaku PPK untuk dipilih sesuai arahan yang telah ditentukan. Akibat persekongkolan tersebut, proyek pengadaan peralatan TIK yang seharusnya disalurkan ke 282 SD di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit perangkat (merk Axioo, Advan, dan Acer) menjadi sarat rekayasa dan menyimpang dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para tersangka diduga menerima imbalan (fee) sebagai kompensasi atas pengaturan tersebut.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan:
• Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ditahan di Rutan Selong
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Kejari beralasan, penahanan dilakukan guna menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan negara dari praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan,” tutup Ugik Ramantyo. (RY)
