Mataram, NTB - Proyek long segmen ruas jalan Lunyuk senilai 19 miliar kini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dibiarkan berjalan seperti biasa. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi tender, manipulasi dokumen dukungan alat, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan perusahaan pendukung. Hingga hari ini, progres pekerjaan bahkan belum mencapai 50 persen meski waktu kontrak hanya tersisa sekitar 30 hari. Situasi ini berpotensi memunculkan adendum atau pemangkasan volume pekerjaan demi menutup kemungkinan kegagalan kontrak.
Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Progresif NTB menduga bahwa pemenang tender dilindungi oleh oknum pejabat di internal PUPR dan PPK. Isu ini semakin menguat karena dua kali permohonan audiensi resmi dari Rakyat Progresif NTB tidak pernah direspons, bahkan terkesan dihindari. Sikap menghindar dari klarifikasi publik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ada apa sebenarnya di balik proyek ini?
Atas dasar itu, DPP Rakyat Progresif NTB meminta Kejati NTB dan Polda NTB untuk ikut masuk dan mengusut tuntas proyek senilai 19 miliar ini. Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah cepat agar tidak terjadi penghilangan bukti, rekayasa laporan, atau kesepakatan tertutup yang merugikan negara dan masyarakat Lunyuk sebagai penerima manfaat proyek.
Pembangunan infrastruktur harus menjadi bukti kehadiran negara, bukan menjadi ajang transaksi kekuasaan. Jika proses hukumnya dibiarkan lambat, maka kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin hilang.
Rakyat Progresif NTB menegaskan bahwa proyek ini bukan hanya soal pengerjaan jalan, tetapi soal integritas pejabat dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB turun tangan dan membuka seluruh proses proyek ini hingga terang benderang. (Red)
Oleh: Ardiansyah Dir Naspol NTB
