Terkait Adanya ASN Jadi Wartawan Ketua For-Pas T. Sukandi Angkat Bicara

Barsela24news.com
         Ketua Forum Peduli Aceh Selatan                            (For- Pas) T. Sukandi

Aceh Selatan ---  Ketua Forum Peduli Aceh Selatan  ( For-Pas ) T. Sukandi angkat bicara terkait adanya ASN Rangkap Jabatan sebagai Wartawan, itu merupakan Bentuk Pembangkangan Serta Pengangkangan Terhadap UU ASN Dan UU Pers, ucapnya. 

Kepada media Barsela24News.com, Rabu 12/11/2025, T. Sukandi mengatakan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara secara implisit (secara isyarat) bahwa ASN dilarang rangkap jabatan . 

Demikian juga seorang wartawan dilarang secara etika rangkap jabatan apapun untuk menjunjung tinggi integritas dan independensi profesi jurnalistik berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Lanjutnya, Konon lagi ASN yang rangkap jabatan jadi wartawan serta  sekaligus menjadi peminta-minta sumbangan yang tentu hal ini sangat memalukan lembaga Aparatur Sipil Negara dan mencoreng nama baik lembaga wartawan itu sendiri

Berdasarkan keterangan Jonhanis Bintang di media sinar pagi Indonesia edisi, selasa11/11/2025 dengan judul berita, Wartawan ya Wartawan dan ASN ya ASN serta dia dengan jelas menyatakan tidak menemukan ada UU yang melarang ASN rangkap jabatan jadi wartawan 

Yang lebih memalukan lagi dia sebagai Aparatur Sipil Negara mekatakan dengan Tampa beban bahwa, "masalah minta bantuan ya itu hak wartawan masing-masing"

Pernyataan Johanis Bintang sebagai ASN ini bukan hanya sudah mengangkangi etika moral PNS tetapi dia secara isyarat sudah tidak menghargai bupati sebagai atasan dan administrator pemerintahan kabupaten Aceh Selatan

Maka pernyataan Johanis Bintang di salah satu media online tersebut sudah dapat di jadikan bukti hukum serta bukti material hukum lainnya tentang surat permohonan nya untuk minta bantuan yang telah viral di berbagai media WhatsApp 

Maka tentu kita apresiasi sikap bupati yang menyatakan bahwa akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan, hanya saja kita harapkan  pernyataan bupati ini mesti dapat di implementasikan oleh perangkat yang dibawahnya, bila Pemda tidak melakukan tindakan tegas dan nyata maka ini akan menjadi bahan cemoohan daerah lain atas lemahnya tata kelola pemerintahan Aceh Selatan dan Johanis Bintang ini akan pensiun di Desember 2026 , Tutup T.Sukandi, For-Pas

Laporan: Hartini