"Barang siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan" (Actori In Cumbit Onus Probandi)
Aceh Selatan — Terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada program bantuan rumah Baitul Mal Aceh Selatan, Sukandi menegaskan bahwa pernyataan Hanzirwan Syah (Iwan) sudah cukup kuat untuk dijadikan alat bukti awal sekaligus dasar pemanggilan saksi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kepada salah satu media, Hanzirwan menyampaikan bahwa pihaknya “sudah menerima laporan lengkap, termasuk identitas oknum yang diduga melakukan kutipan (pungli)”.
Menurut Sukandi, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Hanzirwan Syah adalah pihak yang mengetahui secara langsung adanya dugaan peristiwa hukum. Karena itu, ia layak dan seharusnya dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
“Kalimat yang disampaikan oleh Saudara Iwan itu sudah dapat dijadikan alat bukti permulaan. Artinya, yang bersangkutan dapat dimintai keterangan sebagai saksi karena mengetahui adanya dugaan pungli terhadap penerima bantuan rumah Baitul Mal,” ujar Sukandi.
Kasus dugaan pungli ini diduga terkait kutipan terhadap masyarakat penerima rumah bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah umat Islam. Sukandi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana umat adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip syariah dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat penuh dari program tersebut.
“Bantuan rumah itu berasal dari dana zakat dan infak. Jika benar ada pungli, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap amanah umat. Aparat harus serius menindaklanjuti,” tegasnya.
Sukandi mendorong aparat penegak hukum agar segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Hanzirwan Syah sebagai saksi kunci, untuk mengungkap dugaan praktik pungli tersebut secara terang-benderang, tutup T.Sukandi For-Pas. (*)
Laporan: Hartini
