Aceh Selatan,- ditengah hiruk pikuknya berita di media sosial soal Nasib Bupati Aceh Selatan H.Mirwan saya sebagai Praktisi Hukum terpanggil memberikan Opini kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan agar tidak perlu resah dan gaduh atas isu isu yg menurut saya sebagai praktisi hukum menganggap itu semua merupakan isu "liar" itu tidak bernilai didepan Hukum dalam Hal Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Ahmad Padli, satu hal yang harus kita akui pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Mendagri sudah sangat tepat berdasarkan hukum positif di Republik Indonesia ini sebagaimana bunyi pasal 78 ayat 1 huruf H. oleh sebab itu isu yg beredar terkadang saya lihat diluar kontek Hukum misal saja pernytaan salah satu anggota DPRK Aceh Selatan tentang Hak Interplasi saya pikir ini diluár kontek hukum yg berlaku persoalannya Hak Interplasi tersebut agak sedikit berjauhan kalau dihubungkan dengan Pemberhentian Sementara Bupati H.Mirwan.
oleh sebab itu mari kita jaga agar Kabupaten Aceh Selatan bisa bangkit dari persoalan yang terjadi secara hukum Positif yang berlaku di Republik Indonesia ini saya Haqqul Yakin Ketika masa pemberhentian Sementara berakhir H.Mirwan pasti alan kembali Menjadi Bupati Aceh Selatan sampai akhir masa periode yg berlaku secara UU.pungkasnya.
Lanjutnya, kalaupun ada upaya selain itu saya pikir itu adalah upaya upaya Inkonstitusional karena Negara Ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan suka atau tidak suka oleh sekelompok orang , Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Hukum dan UU dan Hukum adalah Panglima Tertinggi di Republik ini apalagi Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden yang sangat komit atas penegakan hukum dan konstitusi,,
Sekali lagi saya sampaikan tidak ada celah hukum apapun untuk melakukan Apakah itu Pemakzulan atau apapun namanya karena secara hukum positif dan UU No 23 Tahun 2014 menegaskan pemberhentian tersebut hanya berlaku selama 3 bulan dan diluar dari itu bisa dikatakan upaya upaya yang Inskontitusional demikian imbuhnya.
Ahmad Fadhli.SH Advokat
Laporan: Hartini
