Aceh Barat,- Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, bersama Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pangan, Muspika Kaway XVI, dan tokoh-tokoh pertanian 12 Kecamatan menghadiri Musyawarah Tani di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI pada Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tarmizi mengatakan bahwa mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberikan insentif atau gaji bagi seluruh Keujrun Blang di tingkat Gampong, Kecamatan, dan Kabupaten.
Namun, skema pemberian insentif ini memiliki karakteristik khusus, di mana gaji tidak diberikan setiap bulan melainkan sebanyak dua kali dalam setahun atau mengikuti dua musim tanam yang berlaku.
Bupati menjelaskan bahwa pemilihan skema per musim ini diambil melalui pertimbangan yang sangat matang terkait kondisi kesehatan fiskal daerah.
Bupati Tarmizi mengatakan bahwa kondisi keuangan daerah mengalami defisit sebesar 60 Miliar Rupiah pada tahun 2026 akibat pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Defisit tersebut menuntut pemerintah untuk lebih selektif dan efisien dalam mengalokasikan dana, sehingga pemberian insentif per musim dianggap sebagai jalan tengah agar kesejahteraan Keujrun Blang tetap terakomodasi tanpa membebani kas daerah secara berlebihan.
(Muhammad Fawazul Alwi)
