Pokja Harus Jelaskan: Mengapa PT AJP Dimenangkan Pada Tender Long Segment Lunyuk Senilai Rp 19 Miliar?

Barsela24news.com

Mataram, NTB - DPD IMPERIUM NTB menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proses tender proyek Long Segment Lunyuk dengan nilai kontrak Rp 19 miliar. Temuan-temuan ini tidak hanya menunjukkan lemahnya verifikasi teknis, tetapi juga mengarah pada dugaan bahwa keputusan pemenangan PT AJP tidak berdasarkan prosedur yang seharusnya dijalankan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Sebagai organisasi kontrol sosial, DPD IMPERIUM NTB menilai bahwa kejanggalan yang muncul bukan lagi kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan negara dan merusak integritas sistem pengadaan.

1. Verifikasi Pemilik AMP Bermasalah dan Tidak Profesional

Verifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dilakukan kepada orang yang salah.
AMP yang sesungguhnya dimiliki oleh seseorang berinisial Haf, justru diverifikasi kepada Has, yang bukan pemiliknya. Bahkan terdapat dugaan bahwa pihak perusahaan meminta Has untuk mengaku sebagai pemilik AMP.

Fakta ini menunjukkan verifikasi Pokja dilakukan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar profesionalitas evaluasi kualifikasi.

2. Alat Bore Pile Tidak Pernah Diverifikasi

PT AJP mengajukan dukungan alat Bore Pile, namun alat yang ditampilkan justru alat sumur bor dalam, bukan alat bore pile konstruksi sebagaimana disyaratkan.

Lebih fatal lagi, Pokja tidak melakukan verifikasi faktual atas alat tersebut, padahal Bore Pile termasuk alat utama yang menentukan kelayakan teknis peserta.

3. Pokja Diduga “Takut” Memenangkan PT AJP Namun Tetap Meloloskan

Informasi internal menyebut Pokja sebenarnya takut menetapkan PT AJP sebagai pemenang. Jika benar demikian, timbul pertanyaan mendasar:

Jika Pokja takut, mengapa tetap memutuskan PT AJP sebagai pemenang?
Indikasi ini mengarah pada dugaan bahwa keputusan pemenangan tidak murni hasil proses evaluasi objektif, melainkan ada intervensi atau tekanan tertentu.

4. Pembuktian Lapangan Gagal Total
Dua alat utama — Bore Pile dan Self Loading Mixer — disebutkan tidak dapat dibuktikan keberadaannya, karena alat tersebut masih berada di Surabaya.
Namun kejanggalannya:

• Pokja tidak melakukan verifikasi ke Surabaya,
• Tidak ada bukti pembuktian lapangan yang memadai,
• Tidak ada dokumentasi kunjungan lapangan yang memenuhi standar.

Padahal kedua alat tersebut wajib dibuktikan sebelum peserta dapat dinyatakan lulus.

5. Excavator Bersertifikat SILO & SIO Justru Tidak Dipakai.

Ada pihak yang memberikan dukungan Excavator lengkap dengan SILO, SIO, dan perjanjian sewa sebelum dukungan diterbitkan.

Namun perusahaan justru mengabaikan alat resmi tersebut dengan alasan biaya sewa mahal. Sejak kapan tarif sewa menjadi alasan sah untuk menggugurkan alat yang secara legal dan teknis memenuhi syarat?

Keputusan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengaturan alat yang tidak sesuai ketentuan evaluasi.

6. Dugaan Ketidaksesuaian Besar Antara DED, RAB, dan Kebutuhan Lapangan
Informasi lain menyebutkan bahwa DED maupun RAB PT AJP tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Jika benar, maka kualitas perencanaan dan kelayakan teknis PT AJP patut dipertanyakan.

Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab Pokja

Melihat seluruh kejanggalan di atas, publik memiliki hak untuk mengetahui alasan Pokja menetapkan pemenang tender. DPD IMPERIUM NTB menegaskan enam pertanyaan utama:

1. Mengapa alat utama tidak diverifikasi secara benar dan faktual?
2. Mengapa Pokja menerima pengakuan dari orang yang bukan pemilik AMP?
3. Mengapa Bore Pile yang tidak sesuai tetap dinyatakan memenuhi syarat?
4. Mengapa alat penting tidak diverifikasi ke lokasi asal (Surabaya)?
5. Mengapa alat resmi yang sah secara legal tidak dijadikan referensi utama?
6. Apa dasar objektif Pokja hingga tetap memenangkan PT AJP?
Dengan nilai proyek Rp 19 miliar, transparansi bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral.

Transparansi Adalah Jalan Satu-Satunya
Jika Pokja ingin membuktikan bahwa keputusan mereka murni profesional, maka buka seluruh dokumen tender PT AJP kepada publik, meliputi:

• Dokumen penawaran
• DED dan RAB
• Dokumen peralatan
• Berita acara verifikasi lapangan
• Korespondensi verifikasi pemilik alat

DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa keterbukaan adalah langkah dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah. (Tim)
Tags