Mataram, NTB - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Bima Internasional MFH terhadap mahasiswa baru angkatan 2025. Dugaan tersebut dilakukan melalui modus “dibantu meloloskan” Beasiswa KIP dengan permintaan uang dalam jumlah fantastis kepada beberapa mahasiswa. Bahkan, kepada salah satu mahasiswa yang identitasnya dirahasiakan, oknum dosen diduga mematok mahar sebesar Rp13 juta sebagai jaminan kelulusan beasiswa. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan Beasiswa KIP sebagai program negara untuk menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu.
Selain dugaan jual beli akses beasiswa, LMND Kota Mataram juga menyoroti pungutan berkedok program akademik, seperti pembayaran magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester serta program inbound mobility senilai Rp6 juta dengan dalih cicilan semampu mahasiswa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mahasiswa semester 1 angkatan 2025 tidak menjalani magang maupun program inbound mobility tersebut, sehingga kuat dugaan bahwa skema ini hanyalah modus pungli kampus yang dilegalkan secara administratif tanpa pelaksanaan nyata.
Rangga, Pengurus EK LMND Kota Mataram, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu secara ekonomi. “Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa dugaan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah), yang secara tegas menyatakan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun, serta melarang gratifikasi, imbalan, atau pungutan tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa. Oleh karena itu, segala bentuk mahar, jaminan kelulusan, maupun pungutan berkedok program akademik berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi beasiswa negara.
EK LMND Kota Mataram mendesak pihak Universitas Bima Internasional MFH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menghentikan seluruh dugaan praktik pungutan liar, serta menjamin perlindungan penuh terhadap mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik. “Jika tidak ada solusi konkret dan itikad baik dari pihak kampus, kami akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan praktik ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Polda NTB, serta aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Rangga.
LMND Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis kotor, dan beasiswa negara tidak boleh diperdagangkan oleh siapa pun. (AA)
