Lombok Timur – Di usia senja, Papuk Imah (81), warga Kecamatan Sukamulia Lombok Timur kelahiran 1945, bersama istrinya Jumakyah (73), akhirnya bisa bernapas lega. Pasangan lansia yang sehari-hari menjual urap untuk memenuhi kebutuhan hidup ini telah memenangkan perkara sengketa tanah yang telah menggantung selama belasan tahun.
Papuk Imah dan istrinya tinggal di rumah sederhana berdinding tembok dengan pagar bambu yang kondisinya jauh dari kata layak. Untuk bertahan hidup, Jumakyah berjualan urap, sementara Papuk Imah memelihara seekor sapi milik orang lain sebagai tambahan penghasilan. Meski hidup dalam keterbatasan, mereka tetap teguh memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi miliknya.
Dalam proses hukum yang panjang, Papuk Imah mampu menghadirkan enam orang saksi, sementara pihak pelapor tidak dapat menghadirkan saksi pendukung. Berkat pendampingan dan pengawalan proses hukum yang adil, perkara tersebut akhirnya dimenangkan oleh Papuk Imah sebagai pemilik sah.
Usai putusan, Papuk Imah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada Polres Lombok Timur yang dinilainya telah membantu dan mengawal perkara secara profesional tanpa tebang pilih.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Lombok Timur. Hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang siapa pun. Saya orang kecil, tapi tetap dilindungi,” ungkap Papuk Imah dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian yang bekerja secara objektif menjadi bukti bahwa hukum di Lombok Timur ditegakkan secara adil, tidak tumpul ke bawah dan tidak tajam ke atas.
Kasus Papuk Imah menjadi potret nyata bahwa keadilan masih bisa dirasakan oleh masyarakat kecil ketika hukum ditegakkan dengan nurani dan profesionalisme. Polres Lombok Timur pun kembali mendapat apresiasi atas komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Laporan : RY
