Mataram, NTB - Penegakan hukum di Kabupaten Dompu kembali dipertanyakan. PK Institute secara terbuka meluapkan kemarahan dan kekecewaannya terhadap Polres Dompu yang dinilai mandul, pengecut, dan terkesan melindungi kekuasaan, menyusul lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang menjerat Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, Fraksi Golkar.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Hisam menegaskan, status tersangka Efan Limantika telah ditetapkan sejak 10 Desember 2025 dan bahkan telah dibenarkan secara resmi oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Namun hingga hari ini, Polres Dompu justru memilih bungkam, tanpa konferensi pers, tanpa pengumuman resmi, dan tanpa tindakan penahanan.
“Sikap Polres Dompu ini memalukan. Ketika berhadapan dengan rakyat kecil, aparat bisa cepat, galak, dan represif. Tapi saat berhadapan dengan anggota DPRD, mereka tiba-tiba bisu dan kehilangan nyali,” kecam M. Hisam.
Menurut Hisam, diamnya Polres Dompu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya keberpihakan dan perlindungan terhadap elite politik. Penundaan penahanan terhadap Efan Limantika dinilai sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum dan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat Dompu.
Selain itu, Hisam juga menuding Polres Dompu secara sadar membiarkan publik bertanya-tanya, seolah hukum bisa dinegosiasikan jika pelakunya memiliki jabatan dan kekuatan politik. Padahal, perkara yang disangkakan menyangkut hak atas tanah masyarakat, isu sensitif yang selama ini menjadi sumber konflik dan penderitaan warga.
“Jika pelaku adalah petani atau warga miskin, mungkin sejak lama sudah ditahan dan digiring ke sel. Tapi karena ini anggota DPRD, hukum mendadak tumpul. Ini potret busuk penegakan hukum,” tegasnya.
M. Hisam menilai, seluruh unsur objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi, termasuk ancaman pidana, potensi menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan memengaruhi saksi. Oleh karena itu, alasan Polres Dompu untuk tidak segera menahan tersangka dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada.
Lebih jauh, M. Hisam yang juga kader HMI Gowa Raya ini menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan Polres Dompu dalam menuntaskan perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, PK Institute memastikan akan mengeskalasi perlawanan publik, mulai dari pelaporan resmi ke Propam Polri, Polda NTB, Mabes Polri, hingga aksi massa dan kampanye nasional untuk membuka dugaan praktik perlindungan terhadap elite.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah ujian moral dan keberanian Polres Dompu. Jika mereka terus bersembunyi di balik diam, publik akan mencatat: Polres Dompu gagal total menegakkan keadilan,” Tutup M. Hisam. (Tim)
