SHM Tolak Mediasi di BPN, Pemegang SHM Lahan Jowet Dinilai Lecehkan Masyarakat dan Negara

Barsela24news.com

Lombok Tengah, 29 Januari 2026 — Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB mendampingi masyarakat dalam agenda mediasi sengketa lahan di Dusun Jowet, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah.

Mediasi ini dilakukan menyusul munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama insial M.S.A dan S.R.A di atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai dan digarap oleh masyarakat. Sertifikat tersebut diduga kuat bermasalah secara administrasi.

Namun, mediasi berjalan tidak optimal. Pihak pemegang SHM tidak hadir, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari ahli waris Saddam Husen.

“Kami sangat kecewa, Seharusnya pemegang SHM hadir untuk menjelaskan dasar kepemilikan lahan yang dia klaim tersebut. Jika memang sah, silakan tunjukkan alas hak—apakah hibah, waris, atau jual beli. Kami hanya minta kejelasan,” tegas ahli waris Saddam Husen.

Ahli waris menegaskan telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun sikap tidak kooperatif pemegang SHM dinilai sebagai bentuk penghindaran dari persoalan hukum.

Kekecewaan semakin menguat setelah Kamsiah (Kam), sebagai penangung jawab APPM-NTB, mendengarkan keterangan dari pihak BPN Lombok Tengah.

Berdasarkan koordinasi Kasi Bidang Sengketa dan Kasi Bidang Pengukuran dengan M.S.A melalui sambungan telepon, disebutkan bahwa yang bersangkutan menolak hadir dalam mediasi.

Bahkan, M.S.A diduga menyampaikan pernyataan arogan:

“Saya bisa mendatangkan menteri, saya bisa mendatangkan DPR RI ke rumah saya. Tidak perlu saya hadir di mediasi.”

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap masyarakat dan institusi negara, khususnya BPN Lombok Tengah.

Atas dasar itu, Penanggung Jawab APPM-NTN Kamsiah (Kam) mendesak BPN Lombok Tengah untuk melakukan pemeriksaan keabsahan warkah sebagai dasar penerbitan SHM. Mereka menegaskan BPN harus bertanggung jawab atas produk sertifikat yang dikeluarkan, terlebih jika terbukti tidak memenuhi syarat administrasi.

Menanggapi desakan tersebut, Bidang Sengketa BPN Lombok Tengah menyepakati akan melakukan pemeriksaan internal terhadap penerbitan SHM dimaksud pada rentang waktu 29 Januari hingga 6 Februari 2026.

Tambah, ahli waris Saddam Husen memastikan akan mengawal ketat proses pemeriksaan tersebut serta meminta agar ahli waris dilibatkan langsung dalam tim pemeriksaan keabsahan dokumen.

“Kami menuntut transparansi dan keadilan. Tanah rakyat tidak boleh dirampas melalui sertifikat bermasalah,” tutup ahli waris Saddam Husen.
(MKR)