Lombok Timur, NTB – Dalam aksi cepat tanggap yang berlangsung kurang dari 24 jam, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sambelia berhasil mengamankan enam orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah melakukan serangkaian pencurian hingga mencapai 17 unit sepeda motor di beberapa kecamatan di wilayah Lombok Timur.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/02/2026) pukul 15.00 WITA di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, saat para pelaku tengah membongkar dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari wilayah hukum Polsek Sambelia.
Awal kejadian bermula ketika seorang warga Dusun Senang Galih, Desa Senang Galih, Kecamatan Sambelia bernama Nogi Galang Ramadhan (25 tahun, wiraswasta) menemukan motornya hilang pada pagi hari Senin sekitar pukul 06.00 WITA. Motor Honda Vario 125 warna abu-hitam tahun 2017 dengan plat nomor DR 6654 YG tersebut diparkir di samping rumahnya dalam keadaan terkunci stang pada malam sebelumnya (01/02/2026). Kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.000.000.
Setelah laporan diterima, Kanit Polsek Sambelia segera menyampaikan informasi kepada Tim Opsnal Polres Lotim. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dalam waktu singkat.
Para pelaku yang diamankan adalah:
- M. Rizki (25 tahun, Dusun Saleh Sungkar)
- Hamzan Wadi (32 tahun, Dusun Saleh Sungkar)
- Awaludin (25 tahun, Dusun Saleh Sungkar)
- Jaenal Abidin (26 tahun, Dusun Sandubaya)
- Andika Saputra (18 tahun, Dusun Saleh Sungkar)
- Sahrul Gunawan (18 tahun, Dusun Saleh Sungkar)
Semua pelaku beragama Islam dan saat ini dalam kondisi belum/tidak bekerja. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 17 unit sepeda motor di berbagai lokasi yaitu Kecamatan Sambelia, Pringgabaya, Suela, dan Wansaba pada waktu yang berbeda-beda.
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci huruf T, mata kunci, parang, dan gerinda untuk melakukan pencurian. Hasil curian kemudian dijual secara online kepada berbagai penadah yang berbeda-beda. Uang hasil penjualan dibagi rata di antara mereka dan sebagian digunakan untuk membeli minuman keras.
Selain dua unit motor yang sedang dibongkar saat penangkapan (Honda Vario warna putih dan Honda Beat warna hitam), tim juga berhasil mengamankan alat bukti berupa 1 buah kunci huruf T, 3 bilah parang, 3 buah mata kunci, dan 1 buah gerinda.
Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan seluruh sepeda motor hasil curian yang telah dijual. "Kita sedang melakukan pelacakan terhadap penadah dan pembeli yang menerima kendaraan hasil curian secara online, guna bisa mengembalikan hak milik kepada korban dan menyelesaikan proses hukum secara tuntas," ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Bagoes
