Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengadaan barang dan jasa dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan area paling rawan korupsi. Peringatan ini muncul menyusul kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58 persen Dana Desa untuk program nasional tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program ini. Terlebih, terkait dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari 58 persen dana desa.
"Nah, KPK juga mengimbau pada tahapan pengadaan barang dan jasanya, ini kan juga menjadi salah satu area yang rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Budi mengimbau para pengelola untuk melakukan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa dengan mempertimbangkan kebutuhan yang ada.
Budi mengatakan, dana desa memiliki jumlah yang cukup besar untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kata Budi, hal ini harus menjadi perhatian khusus agar penggunaanya bisa dilakukan secara optimal dan sesuai dengan tujuan.
"Termasuk juga bagaimana proses-proses pelaksanaanya, pertanggungjawabannya mulai dari perencanaan," tutur Budi.
Budi mengatakan, dari sisi pendidikan KPK telah menginisiasi program desa anti korupsi karena melihat desa sebagai miniatur negara yang memiliki anggaran dan masyarakat sendiri. Sehingga, menjadi sebuah tantangan.
Dia menyebut, terkait dengan 58 persen dana desa yang akan digunakan untuk KDKMP juga harus menjadi perhatian bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Selain oleh pengawas internal pemerintah, Budi berharap, pengawasan juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan turut memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari pengelolaan program ini.
Budi juga mengimbau pengelola KDKMP untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap pengelolaan anggaran agar dapat lebih optimal dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat
Kata Budi, tahap awal yang pasti dilakukan adalah proses pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut, proses ini juga harus dipantau oleh masyarakat. Dia meminta pemerintah untuk tidak menutup informasi kepada masyarakat terkait dengan proses pengadaan ini.
"Karena dengan kita membuka akses informasi publik, kita menjadi terbantu karena masyarakat ikut mengawasi sehingga ketika nanti ada dugaan-dugaan penyimpangan atau penyelewengan masyarakat bisa memberikan peringatan, sehingga bisa langsung dilakukan koreksi, agar tindak pidana korupsi tidak perlu terjadi, karena bisa kita mitigasi, kita cegah di awal," ucap Budi.
KDKMP merupakan program nasional yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini menargetkan pembentukan satu koperasi di setiap desa dan kelurahan.
Hingga pertengahan 2025, jumlah koperasi Merah Putih yang telah terbentuk dan tercatat secara hukum mencapai lebih dari 80 ribu unit di seluruh Indonesia.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan sebesar 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk pengembangan KDKMP. (*)
