Mataram, 20 Februari 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator (Eselon III) pada Jumat (20/2/2026). Agenda ini merupakan bagian dari langkah strategis penataan struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan pasca perampingan perangkat daerah.
Penataan tersebut dilakukan setelah regulasi daerah terkait restrukturisasi organisasi disahkan secara konstitusional. Kebijakan ini bertujuan membangun birokrasi yang lebih ramping, adaptif, serta mampu merespons dinamika pembangunan secara cepat dan terukur.
Memahami Peran Eselon III dalam Sistem Pemerintahan
Dalam struktur birokrasi daerah, pejabat eselon III atau pejabat administrator memegang peranan sentral sebagai penggerak operasional organisasi. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan strategis pimpinan daerah dan implementasi teknis di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Haji Lalu Wirajaya, menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat administrator bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari penyegaran dan konsolidasi birokrasi.
“Mutasi ini adalah bagian dari penyegaran birokrasi dalam rangka mempercepat tercapainya visi NTB Makmur Mendunia,” ujarnya kepada Media Barsela24news.com. Jumat (20/2)
Ia menjelaskan, dalam tata kelola modern, pejabat administrator berfungsi sebagai manajer operasional yang memastikan program prioritas daerah berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan.
“Eselon III memastikan kebijakan strategis dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perampingan: Efisiensi Tanpa Mengurangi Kapasitas
Kebijakan perampingan perangkat daerah sebelumnya telah menetapkan pengurangan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro, disertai penyesuaian jabatan strategis. Namun, langkah tersebut bukanlah bentuk pengurangan kapasitas pemerintahan.
Sebaliknya, perampingan dilakukan untuk memperjelas rantai komando, mempersingkat proses pengambilan keputusan, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur agar lebih fokus dan tepat sasaran.
“Perampingan bukan pengurangan kekuatan, tetapi penataan agar birokrasi lebih lincah dan responsif,” jelasnya.
Dalam konteks administrasi publik modern, struktur organisasi yang terlalu gemuk kerap memperlambat koordinasi dan eksekusi kebijakan. Oleh karena itu, restrukturisasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi.
Sistem Merit dan Profesionalisme Aparatur
Pengisian jabatan administrator, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit. Artinya, penempatan pejabat mempertimbangkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi dalam struktur baru.
“Sistem merit harus menjadi dasar agar birokrasi benar-benar diisi oleh orang-orang yang tepat di posisi yang tepat,” tegasnya.
Penerapan sistem merit merupakan salah satu indikator penting dalam membangun birokrasi profesional, sekaligus mencegah praktik non-profesional dalam pengisian jabatan publik.
Konsolidasi untuk Mendukung Visi NTB Makmur Mendunia
Pelantikan pejabat administrator ini dipandang sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi untuk mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan daerah, yaitu “NTB Makmur Mendunia”. Dengan struktur yang lebih ramping dan adaptif, perangkat daerah diharapkan mampu bekerja lebih solid dan terukur.
Haji Lalu Wirajaya juga mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas.
“Jabatan ini adalah amanah. Kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan formasi baru pejabat administrator, kinerja perangkat daerah semakin efektif, inovatif, dan berorientasi pelayanan.
“Kita ingin birokrasi yang bergerak cepat, inovatif, dan benar-benar melayani. Itu kunci agar NTB bisa makmur dan mendunia,” pungkasnya.
Penulis: Mustakim Togok
