Aceh Selatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Selatan agar stop panic buying dan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Aceh Selatan agar tetap aman dan mencukupi bagi seluruh masyarakat, Jumat, 6 Maret 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak Pertamina telah memastikan stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan, berada dalam kondisi aman dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang serta membeli BBM sesuai dengan kebutuhan masing-masing tanpa melakukan pembelian berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa pembelian BBM secara berlebihan dapat memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat lainnya yang juga membutuhkan. Selain itu, tindakan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dapat merugikan banyak pihak serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna mencegah terjadinya penimbunan maupun praktik penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing isu yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Laporan: Hartini

