Barsela24news | Badan permusyawaratan Desa (BPD) sejati nya adalah "Parlemen desa" Ia dibentuk bukan untuk menjadi stempel kekuasaan, melainkan pengawas jalannya pemerintah desa. Dalam kerangka Undang-Undang Desa, BPD memiliki fungsi strategis; membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Namun yang terjadi di banyak tempat justru sebaliknya: BPD tak lagi mengawasi, tapi mengamini.
Alih-alih menjadi penyeimbang, sebagian BPD berubah menjadi pelengkap. Rapat-rapat berjalan tanpa perdebatan berarti. Laporan diterima tanpa verifikasi serius. Anggaran di sahkan tanpa kajian kritis, seolah fungsi kontrol hanyalah formalitas administratif, bukan tanggung jawab moral.
Pertanyaannya siapa yang diuntungkan dari BPD yang pasif?
Ketika BPD kehilangan taring, maka pengawasan melemah, potensi penyimpangan menguat. Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi jargon kosong, musyawarah desa hanya menjadi panggung sandiwara demokrasi, bukan ruang deliberasi yang sehat.
Lebih berbahaya lagi, sikap "mengamini" ini sering dibungkus dengan dalih stabilitas dan kekompakan. Kritik dianggap ancaman. Perbedaan pandangan dicap sebagai pembangkangan, padahal dalam demokrasi kritik adalah vitamin, bukan racun.
BPD yang takut bersuara sesungguhnya sedang mengkhianati mandat rakyat, mereka dipilih bukan untuk menyenangkan kepala desa, melainkan untuk memastikan anggaran desa digunakan tepat sasaran. Mereka bukan bawahan kepala desa, mereka harus punya fungsi kontrol yang tegas.
Dan tanpa pengawasan adalah lahan subur bagi penyalahgunaan wewenang. Anggaran desa yang seharusnya menjadi alat pemerataan dan pembangunan bisa berubah menjadi bancakan segelintir orang yang tak diawasi dengan ketat. Dan ketika itu terjadi, rakyat lah yang menanggung akibatnya.
Sudah saatnya BPD kembali pada Marwahnya. Berani bertanya. Berani berbeda. Berani menolak jika ada kebijakan yang tak berpihak pada warga. Sebab diam dalam penyimpangan bukanlah netralitas, itu adalah keberpihakan.
Jika BPD hanya sebagai stempel. Maka demokrasi desa kehilangan maknanya. Dan ketika pengawasan mati, keadilan pelan-pelan ikut di kubur. (Red)
Oleh: Ahmad S. A.Md Koordinator LSPI
