Uang sudah Disetor, Tak Kunjung Berangkat, PT. Shabi Lombok Bersaudara Diduga Tipu Puluhan CPMI, Kerugian Hampir Rp2 Miliar

Barsela24news.com
 
Barsela24news.com - Lombok Timur, NTB | Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah di Pulau Lombok mengaku tertipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri, PT Shabi Lombok Bersaudara. Janji keberangkatan kerja ke luar negeri seperti Turki dan negara lain yang diumbar selama bertahun-tahun tak kunjung terealisasi, sementara uang yang disetorkan sebagai biaya proses menghilang tanpa jejak.
 
Sebagian besar korban berasal dari Kabupaten Lombok Timur, dengan sebagian lagi datang dari daerah lain di Pulau Lombok. Mereka mengaku telah menunggu hingga empat tahun lamanya sejak pertama kali mendaftar, namun setiap kali menanyakan perkembangan selalu mendapat janji "segera berangkat" yang tidak pernah terwujud.
 
"Sudah bertahun-tahun kami tunggu. Setiap ditanya selalu diberi janji, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali," ujar salah satu korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
 
Rata-rata setiap CPMI mengeluarkan biaya sekitar Rp55 juta per orang untuk proses keberangkatan. Dengan jumlah korban yang ada saat ini, total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.
 
Keterlibatan tokoh disabilitas sekaligus aktivis sosial Lombok, Lalu Wisnu Pradipta, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana. Dalam percakapan telepon dengan pimpinan perusahaan Asrianto yang direkam, pihaknya secara tidak langsung mengakui bahwa dana CPMI tidak disetorkan sesuai dengan ketentuan.
 
"Dalam pembicaraan itu jelas terdengar, Asrianto mengakui bahwa dana tidak masuk ke kantor sebagaimana mestinya," jelas Wisnu.
 
Eko Rahadi SH, selaku kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut hak kliennya dan seluruh korban.
 
"Kami telah mengumpulkan bukti berupa bukti pembayaran, surat perjanjian, serta rekaman percakapan yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau hak. Jika setelah Lebaran tidak ada tanggapan yang memuaskan dari perusahaan, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Lombok Timur dan mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan beserta biaya yang timbul akibat penundaan ini," tegas Eko Rahadi SH.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi apakah ada unsur kelalaian dari instansi terkait yang seharusnya mengawasi kegiatan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri.
 
Kekecewaan yang membara membuat para korban merencanakan langkah tegas. Setelah Lebaran, mereka akan mendatangi kantor PT Shabi Lombok Bersaudara yang berlokasi di depan Pasar Peteluan, Desa Rensing, Lombok Timur, untuk menuntut pertanggungjawaban.
 
Para korban menuntut kejelasan nasib mereka, baik segera diberangkatkan kerja ke luar negeri atau dana yang telah disetorkan dikembalikan secara penuh. Mereka juga mengajak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil.

Laporan : RY