Lombok Timur, NTB– Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Ayu Grosir, Selong. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (22/4/2026) di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pancor, Gubuk Bermi Lombok Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dalam laporannya kepada Dirreskrimum Polda NTB.
Dua orang yang berhasil diamankan berinisial AZH (20) dan MS (19) Keduanya merupakan warga Kelurahan Pancor dan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK SELONG/POLRES LOTIM/POLDA NTB, tertanggal 19 April 2026.
Kejadian pencurian bermula pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Prof. M. Yamin No 27, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak atap toko untuk masuk ke dalam. Di dalam, mereka mengambil 4 slop rokok berbagai merek dan mengeluarkannya melalui pintu bawah, kemudian memasukkannya ke dalam karung besar layaknya pemulung agar tidak dicurigai.
Dalam aksinya, AZH bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) berinisial W, Sementara itu, MS bertugas mengawal situasi (lookout) dan memantau keadaan sekitar agar aman saat temannya beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa barang bukti berupa rokok yang dicuri telah habis dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mereka, mulai dari makan, minum, hingga digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan bermain judi online (judol).
Saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Merespons kasus ini, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, memberikan pernyataan dan himbauan kepada masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh pemilik usaha maupun masyarakat umum untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di dini hari. Pastikan bangunan dan tempat usaha memiliki pengamanan yang memadai," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas juga menyoroti pola hidup pelaku yang menghamburkan hasil curian untuk hal negatif.
"Kasus ini menjadi pelajaran berharga, bahwa perbuatan mencuri tidak akan membawa kebaikan. Apalagi jika hasilnya digunakan untuk membiayai minuman keras dan judi online yang justru merusak masa depan. Kami mengajak generasi muda untuk bekerja keras dan berkarya halal daripada terjerat hukum," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial W
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Laporan: Bagoes
