Lombok Timur, NTB – Jajaran Polres Lombok Timur (Lotim) menunjukkan kinerja sigap dalam memberantas tindak kriminalitas. Tim Opsnal Polres Lotim berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku, berinisial RM (23), ditangkap di rumah kerabatnya di Dusun Pengempokan, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, pada Jumat (3/4/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2026/SPKT/POLSEK SELONG/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 3 April 2026, yang melaporkan tindak pencurian sepeda motor milik korban Niswatul Hurri (35) di teras Kost Sehati, Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.47 WITA. Korban, Niswatul Hurri, yang saat itu sedang tidur di dalam kamar kos bersama saudaranya, Muh. Wildan, terbangun mendengar suara gedoran keras di pintu dan jendela kamar.
"Karena merasa takut dan khawatir pelaku membawa senjata tajam, kami tidak berani membuka pintu maupun jendela," jelas korban dalam laporannya.
Beberapa menit kemudian, setelah suara gedoran berhenti dan situasi kembali sepi, Muh. Wildan berupaya mengecek keadaan melalui jendela. Betapa terkejutnya mereka, sepeda motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi DR 3587 ZV yang sebelumnya terparkir di teras kos telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi dan bertanya kepada penghuni kos serta warga sekitar tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 26.000.000.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lotim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Penyelidikan diperdalam, dan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah kerabatnya di Dusun Pengempokan, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, berhasil dikantongi.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Polres Lotim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Rusdi Muhtaji tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kecepatan penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Timur," tegas Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M.
Laporan : Bagoes
