Oleh : Lalu Eko Mihardi, Ketua Umum Arah Reformasi Bersuara (ARB)
Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan instrumen sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pokir lahir dari reses dan menjadi saluran aspirasi masyarakat dalam APBD.
Namun dalam praktik, muncul persoalan serius ketika pokir tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi masuk terlalu jauh ke ranah teknis pelaksanaan. Di titik ini, peran **PA (Pengguna Anggaran)** dan **PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)** menjadi krusial sekaligus rentan penyimpangan.
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, PA dan PPK memiliki kewenangan yang jelas dan profesional. Namun sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan antara lain:
• PA dan/atau PPK menyetujui kegiatan pokir yang tidak melalui mekanisme perencanaan resmi (Musrenbang/SIPD)
• PPK menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penyedia tertentu (pengkondisian proyek)
• PA/PPK mengakomodasi intervensi pihak luar (termasuk oknum dewan) dalam penentuan kegiatan dan rekanan
• PPK tidak menjalankan prinsip independensi dalam proses pengadaan
• PA membiarkan praktik penunjukan tidak sesuai prosedur atau pemecahan paket untuk menghindari tender
• PPK menandatangani kontrak tanpa proses sesuai ketentuan
• PA/PPK tidak menolak perintah yang bertentangan dengan regulasi
Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) dalam pernyataan sikapnya menilai bahwa persoalan pokir bukan semata pada regulasi, tetapi pada praktik kekuasaan yang menyimpang di lapangan. ARB menegaskan bahwa:
> “Ketika PA dan PPK tidak lagi berdiri pada aturan, melainkan tunduk pada tekanan dan kepentingan, maka yang rusak bukan hanya sistem anggaran, tetapi juga integritas pemerintahan itu sendiri.”
ARB juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap intervensi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas, dan berpotensi menyeret aparat pelaksana ke dalam tanggung jawab hukum, baik administratif maupun pidana.
Masalah utamanya bukan hanya pada adanya intervensi, tetapi pada **ketidakpatuhan PA dan PPK terhadap regulasi yang sudah jelas mengatur batas kewenangan**. Padahal secara hukum, mereka wajib menolak setiap perintah yang bertentangan dengan aturan.
DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan—bukan pelaksana teknis proyek. Ketika batas ini dilanggar dan PA/PPK ikut mengakomodasi, maka yang terjadi adalah kolaborasi penyimpangan.
Pesan yang harus ditegaskan:
Pokir adalah aspirasi, bukan alat distribusi proyek.
PA dan PPK adalah pejabat profesional, bukan pelaksana titipan.
Dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Transparansi, integritas, dan keberanian menolak intervensi adalah fondasi utama untuk menjaga tata kelola anggaran daerah tetap bersih dan akuntabel. (Tim)
