SP3 Janggal Dipertanyakan, Sertifikat Palsu Terkuak di PN Mataram: "Tim Hukum Desak Usut Mafia Tanah Sampai Akar"

Barsela24news.com

Mataram, NTB, 20 April 2026 - Pengadilan Negeri Mataram menjadwalkan sidang putusan praperadilan kasus dugaan mafia tanah pada Selasa, 21 April 2026 pukul 15.30 WITA. Perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr ini menjadi sorotan publik karena membongkar modus penggunaan sertifikat palsu untuk merampas hak atas tanah milik ahli waris Inengah Gatarawi di Desa Lembuak Timur, Lombok Barat. Sidang putusan besok disebut sebagai momentum perlawanan terhadap praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Barat.

Fakta hukum yang menguatkan dugaan mafia tanah terorganisir terungkap dari keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo pada sidang sebelumnya. Di hadapan Majelis Hakim, keduanya menegaskan Sertifikat No.15 atas nama Inengah Perang sama sekali tidak terdaftar di BPN, baik dalam buku tanah manual maupun sistem komputerisasi. Dengan kata lain, dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan perdata sebelumnya adalah produk palsu dan bukan terbitan resmi negara.

Menanggapi temuan tersebut, Kuasa Hukum ahli waris, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. bersama Tim Hukum Yogi Swara yaitu I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H., yang dijuluki “Singa Peradilan Mataram”, menegaskan kasus ini harus dikawal sampai tuntas agar tidak terulang. “Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi bukti telak. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu. Kami meminta kepolisian segera bergerak cepat mengusut tuntas siapa saja aktor di balik pemalsuan ini,” tegas Yogi di PN Mataram. Ia juga menyoroti kejanggalan proses SP3 sebelumnya yang dinilai kurang transparan dan berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Dari sisi hukum, Tim Hukum Yogi Swara mendalilkan beberapa pasal untuk menjerat pelaku. _Pertama_, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, karena membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atas tanah dengan ancaman 6 tahun penjara. _Kedua_, Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang sengaja memakai surat palsu sebagai surat asli yang membahayakan orang lain, dengan ancaman 4 tahun penjara. _Ketiga_, Pasal 266 KUHP jika terbukti ada yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta otentik, dengan ancaman 7 tahun. Pemalsuan sertifikat juga merusak sistem kepastian hukum agraria dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. PP 24/1997.

I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. bersama Tim Hukumnya menegaskan kasus ini adalah pidana murni atau delik umum. Artinya aparat penegak hukum wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada laporan lanjutan. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ujarnya. Karena itu, pihaknya mendesak Polda NTB segera menindaklanjuti laporan pidana agar ada efek jera.

Tim Hukum Yogi Swara menilai penggunaan sertifikat bodong di pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan. Dokumen palsu yang lolos menjadi alat bukti menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan sindikat mafia tanah. “Ini alarm keras untuk semua institusi. BPN, pengadilan, dan kepolisian harus satu suara memberantas mafia tanah. Jangan sampai hukum kalah dengan akal-akalan dokumen palsu,” tegas Ahmad Jupri Samsuri, S.H., salah satu anggota tim.

Selain aspek pidana, kasus ini juga membuka ruang untuk gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang menggunakan sertifikat palsu. Menurut I Made Mega Yuliantara, S.H., kerugian materiil dan imateriil yang dialami ahli waris Inengah Gatarawi sangat besar karena hak keperdataan atas tanah dikuasai bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah. “Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur perdata untuk pemulihan hak dan ganti rugi. Tapi prioritas utama sekarang adalah pidananya jalan dulu,” tutupnya.

Pihak ahli waris berharap Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya pada sidang Selasa 21 April 2026 pukul 15.30 WITA berdasarkan fakta bahwa hak atas tanah diklaim menggunakan dokumen ilegal. Pengawalan publik dianggap penting agar Pasal 263 dan 391 KUHP benar-benar ditegakkan. Tujuannya jelas: rakyat mendapat keadilan, ada kepastian hukum, dan tidak ada lagi korban mafia tanah yang berlindung di balik dokumen bodong.  (BR)