Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya bekerja sama dengan Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi di Masjid Desa Leupe, Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) di wilayah Kota Banda Aceh.
Kedua pelaku diketahui berinisial NM (20) dan IS (20), yang merupakan warga asal Aceh Jaya. Mereka diduga sengaja menelantarkan bayi mereka di area masjid pada 18 Maret 2026 lalu, yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian sejak laporan diterima.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Iptu Julian.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Banda Aceh, dengan melibatkan personel Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya.
“Benar, dua orang yang diamankan oleh Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya sore kemarin di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” jelasnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Aceh Jaya dan Polresta Banda Aceh. Informasi awal diperoleh dari pihak keluarga korban yang menyebutkan keberadaan kedua pelaku di Banda Aceh.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Alam, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka juga mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Julian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak, serta peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan : Zamroni

