Kurir Sabu Dibekuk di Masbagik, Polisi Lacak Jejak hingga Temukan Ganja di Markas Bandar Pringgasela

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim operasi yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel, berhasil membekuk seorang kurir narkotika di Kecamatan Masbagik pada Senin (11/5/2026) malam. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim menyusuri jejak hingga ke markas seorang bandar di Kecamatan Pringgasela, di mana polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa sabu dan ganja.
 
Penangkapan tahap awal berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Paok Motong, Dusun Paok Motong Esoh, Desa Paok Motong. Sasaran tim adalah pengendara sepeda motor Vario bernomor polisi DK 6842 OU yang dilaporkan kerap bergerak mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa ketat, petugas mengamankan pengendara berinisial AH. Dari saku celananya, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,68 gram, dua plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat angkut barang haram.
 
Dari hasil interogasi, AH mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang bandar yang berdomisili di wilayah Pringgasela. Informasi ini langsung dijadikan kunci untuk pengembangan lebih lanjut. Tim bergerak cepat menuju Dusun Batu Penyu, Desa Aik Dewa Selatan, dan tiba di kediaman ARK sekitar pukul 23.30 Wita. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan ARK beserta rekannya berinisial ARF.
 
Meski pemeriksaan fisik kedua tersangka tidak membuahkan hasil, penggeledahan mendalam di dalam kamar kediaman ARK mengungkapkan persembunyian barang haram. Petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu (bruto 3,04 gram), satu wadah berisi ganja seberat bruto 27,96 gram, satu linting ganja, timbangan digital, alat hisap, serta peralatan lengkap pendukung perdagangan narkoba lainnya seperti gunting, sekop plastik, plastik kosong, tas kecil, dan tiga unit telepon genggam.
 
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 3,72 gram dan ganja seberat bruto 27,96 gram.
 
Kapolres Lombok Timur melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan ketiga tersangka akan diproses hukum secara tegas. AH dan ARK disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran, sementara ARK juga dijerat pasal tambahan terkait kepemilikan dan penyimpanan ganja.
 
“Pengungkapan ini bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, mulai dari kurir sampai ke pemasok. Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlepas,” tegas Iptu Rusmaladi.
 
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama menjaga Lombok Timur tetap bersih dari bahaya narkotika.

Laporan : Bagoes