Lombok Timur, NTB – Kelicikan pelaku yang berpura-pura bersahabat demi menjalankan aksinya terbongkar sudah. Unit Reskrim Polsek Sambelia mengamankan seorang pemuda berinisial AW (20), warga Dusun Reguar, Desa Bilapetung, Kecamatan Sembalun, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Selasa (12/5/2026) pagi. Pelaku nekat mengambil barang berharga saat korban masih terlelap pulas.
Kejadian berawal pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.40 Wita, saat AW datang berdua bersama seorang teman bernama Hafis ke kediaman korban, Maman Kasidi (38), warga setempat. Saat itu, AW menawarkan satu unit sepeda motor merek Beat Pop dengan nomor rangka MH1JFD211DK756750 dengan harga yang dinilai sangat murah. Namun, niat jual-beli itu urung terjadi karena korban merasa curiga. Selain kondisi kendaraan yang tidak lengkap, kunci kontak motor tersebut ternyata sudah dimodifikasi menggunakan kunci T. Korban pun menolak membeli, dan AW pun pergi meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.00 Wita.
Tak disangka, AW kembali berulah. Dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, ia datang lagi ke rumah korban, kali ini ditemani sosok lain bernama Junaedi. Di sana, ketiganya sempat bercengkerama hingga mengonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku berpamitan dan diketahui menginap di rumah Junaedi yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Tindakan itu ternyata hanya strategi untuk mencari celah dan kepercayaan korban.
Keesokan harinya, tepatnya sekitar pukul 06.30 Wita saat suasana masih pagi dan korban masih tertidur lelap, AW diam-diam kembali masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan. Tanpa menimbulkan suara sedikit pun, ia mengambil barang berharga milik korban, berupa dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo, serta satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000 beserta satu lembar kartu ATM. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Setelah kejadian diketahui, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sambelia melalui Laporan Pengaduan Nomor: P/21/Sek.Sambelia tertanggal 12 Mei 2026. Berbekal keterangan dan petunjuk yang ada, warga sekitar sigap melakukan pengejaran dan pengamanan. Tak berapa lama, pelaku berhasil dikepung dan diamankan warga, lalu langsung diserahkan ke pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan, yaitu dua unit HP curian dan satu unit sepeda motor Beat Pop yang sebelumnya ditawarkanditawarkan, yang kemudian diketahui juga merupakan barang hasil curian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polsek Sambelia untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Pelaku akan segera diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas tuduhan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Sambelia menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan berhati-hati terhadap orang asing maupun perilaku mencurigakan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Laporan : Bagoes
