Ahmad Jupri Samsuri, S.H. (Fitek) Advokat: Advokat Muda Bumi Gora yang Teguh Menjaga Amanah Keadilan

Barsela24news.com

Barsela24news.com - MATARAM, 11 Mei 2026 - Pagi itu ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram kembali ramai. Di antara deretan advokat senior, satu sosok muda terlihat paling sibuk menata berkas. Map coklat di tangan kirinya penuh coretan stabilo, catatan kecil, dan salinan putusan MA yang sudah usang karena sering dibuka. Dialah Ahmad Jupri Samsuri, S.H., atau yang biasa disapa Fitek Advokat. Pengacara muda kelahiran tanah Bumi Gora, Bumi Seribu Masjid. Usianya masih muda, tapi cara kerjanya sudah seperti orang yang paham betul bahwa hukum bukan sekadar profesi, melainkan panggilan.

Bagi Fitek, setiap perkara yang datang ke kantornya adalah amanah. Tidak peduli kliennya buruh pabrik, petani di Lombok Barat, atau pelaku UMKM yang tersandung masalah perbankan. Semuanya diperlakukan sama. Karena menurutnya, di mata hukum dan di mata Tuhan, martabat manusia tidak boleh diukur dari tebal tipis dompetnya.

Filosofi “Bumi Seribu Masjid” menjadi kompas hidupnya. Nilai jujur, musyawarah, dan gotong royong yang ia serap sejak kecil ia bawa ke ruang sidang. Karena itu ia memilih menjadi advokat yang “panjang menyerah”. Artinya, selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan, selama masih ada dalil yang bisa diluruskan, ia tidak akan berhenti. Sikap ini membuatnya cepat dikenal. Klien menyebutnya Fitek Advokat yang tidak gampang menyerah. Rekan sejawat menyebutnya “silent fighter” – di luar sidang tenang dan ramah, tapi begitu palu diketuk logikanya tajam dan suaranya lantang membela kebenaran.

Cara kerja Fitek sederhana tapi tidak semua orang mau melakukannya. Pertama, ia selalu turun ke lapangan. Sebelum membuat gugatan atau eksepsi, ia lebih dulu duduk di berugak, ngopi dengan warga, mencatat kronologi versi orang yang benar-benar mengalami. Ia percaya, berkas tanpa fakta adalah rumah tanpa fondasi.

Kedua, ia membangun strategi hukum yang rapi dan beradab. Fitek tidak suka drama atau sensasi media. Ia percaya hakim butuh nalar, butuh konstruksi hukum yang logis dari tahap penyelidikan sampai pledoi.

Ketiga, ia menjaga transparansi total kepada klien. Semua risiko, biaya, dan kemungkinan terburuk selalu dijelaskan di awal. Ia tidak pernah menjual janji manis. Ia menjual kejujuran, kerja keras, dan integritas.

Prinsip integritas inilah yang membuat Fitek menolak banyak perkara. Ia menolak membela klien yang memintanya memutarbalikkan fakta. Ia menolak kompromi yang mengorbankan kode etik advokat, meskipun iming-iming materinya besar. “Kemenangan tanpa kehormatan itu kekalahan yang ditunda. Lebih baik kalah terhormat daripada menang dengan cara memalukan profesi,” katanya. Karena sikap itu, namanya jadi rujukan warga Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah yang mencari advokat muda tapi berkarakter.

Dalam beberapa tahun terakhir, Fitek sudah menangani beragam perkara yang mengguncang rasa keadilan publik. Ada sengketa tanah adat yang hampir membuat puluhan kepala keluarga kehilangan rumah warisan. Ada kasus PHK massal tanpa pesangon yang ia dampingi sampai buruh mendapat haknya. Ada juga pendampingan korban penipuan digital dan pinjol ilegal yang menjerat ibu-ibu rumah tangga. Di setiap perkara, ia tidak hanya membawa pasal, tapi juga keberanian moral untuk berdiri di pihak yang benar.

Komitmen Fitek tidak berhenti di ruang sidang. Ia percaya advokat berintegritas harus turun ke tanah. Setiap bulan ia rutin mengisi pengajian subuh di masjid dengan tema “fikih muamalah praktis” agar jamaah paham akad jual beli yang benar. Ia juga mengisi kelas hukum dasar di SMK dan balai desa. Materinya ringan: cara membuat surat kuasa, bahaya utang online, sampai hak-hak buruh migran. “Bumi Seribu Masjid punya ribuan khatib yang ceramah agama. Kenapa tidak ada khatib hukum juga? Supaya orang tidak buta hukum lalu jadi korban,” ujarnya.

Ke depan, Fitek mencanangkan program “Posko Keadilan Keliling”. Sebuah mobil kecil berisi buku hukum, laptop, dan tim relawan yang akan berkeliling ke desa-desa se-Pulau Lombok hingga Sumbawa. Tujuannya memotong jarak antara masyarakat kecil dengan akses keadilan. Ia ingin membuktikan bahwa hukum tidak harus mahal dan rumit. Yang mahal adalah ketika kita diam saat dizalimi.

Di usia yang masih belia, Ahmad Jupri Samsuri, S.H. sudah memahami hukum alam profesi ini. Klien boleh lupa isi putusan hakim, tapi mereka tidak akan pernah lupa bagaimana advokatnya memperlakukan mereka saat terpuruk. Ia tidak mengejar popularitas. Ia mengejar rekam jejak dan ridha. “Kalau 20 tahun dari sekarang ada anak muda di Lombok bilang saya jadi pengacara karena lihat Fitek Advokat tidak pernah menjual kliennya, itu sudah cukup buat saya,” pungkasnya.

Dari Bumi Gora, Fitek melangkah. Membawa bukan hanya KUHP dan KUHPer, tapi juga karakter. Membawa bukan hanya dalil, tapi juga integritas. Karena ia yakin, pengacara hebat boleh banyak. Tapi pengacara yang berkarakter tinggi, berani membela kebenaran, dan menjaga sumpah advokat, itulah yang akan dikenang masyarakat.

Tentang Ahmad Jupri Samsuri, S.H. alias Fitek Advokat

Ahmad Jupri Samsuri, S.H. adalah advokat yang berpraktik di Mataram dan melayani wilayah hukum se-Pulau Lombok meliputi Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Mataram, serta wilayah Sumbawa dan Bima, Nusa Tenggara Barat. Bidang keahlian meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Agraria atau Pertanahan, Hukum Ketenagakerjaan, dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma atau Pro Bono. Ia dikenal luas dengan sapaan Fitek Advokat karena integritas tinggi, keberanian moral, dan pendekatan humanis kepada klien tanpa mengorbankan prinsip hukum. (BR)
Tags