Berantas Narkoba Hingga ke Akarnya! Polres Lombok Timur Grebek Dua Lokasi Kampung Rawan Narkoba dan Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Gempuran terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Polres Lombok Timur. Dalam operasi skala besar bertajuk Grebek Kampung Rawan Narkoba yang digelar Kamis (11/6/2026), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap dan mengamankan barang bukti diduga sabu seberat total 51,51 gram bruto, sekaligus menangkap tujuh orang tersangka di dua lokasi berbeda.
 
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Surat Telegram Kapolda NTB Nomor ST/385/V/RES.4./2026 tanggal 13 Mei 2026, laporan intelijen, hingga surat perintah tugas resmi Kapolres Lombok Timur. Sebelum bergerak, seluruh personel yang terlibat, termasuk satuan fungsi dan bantuan Kompi Brimob, dikumpulkan dalam apel persiapan pukul 11.00 WITA. Dipimpin langsung Kapolres AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., tim diperiksa kesiapan senjata dan peralatan agar operasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
 
Sekitar pukul 14.00 WITA, tim bergerak serentak menuju dua titik yang teridentifikasi rawan, pertama di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, dan kedua di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam.
 
Di lokasi pertama, petugas menyergap sebuah rumah dan langsung menangkap lima orang yang diduga terlibat aktif. Dari tangan mereka disita sejumlah paket diduga sabu dengan berat 46,09 gram bruto, ditambah uang tunai senilai Rp15.410.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan beberapa unit ponsel. Kelima orang tersebut adalah LHA alias Caang (31), IA (41), SH (47), JA (24), dan AAA (25).
 
Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil menangkap dua orang lagi, yakni RH (28) dan ZF (30). Di sini diamankan barang bukti tambahan berupa diduga sabu seberat 5,42 gram bruto, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp50.000.
 
Secara keseluruhan, operasi ini menyisakan catatan signifikan, total barang bukti diduga sabu mencapai 51,51 gram bruto, sedangkan uang tunai yang disita berjumlah Rp15.460.000. Ketujuh tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Usai penggerebekan, suasana berubah menjadi harapan baru. Pukul 15.00 WITA, Kapolres bersama pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat melangsungkan deklarasi Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Kegiatan diakhiri pukul 17.00 WITA dengan apel konsolidasi di markas polres.
 
Menanggapi hasil operasi ini, kasi Humas polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi  menyampaikan himbauan dan mengajak kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk ikut serta berperan dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar
 
"Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh warga Lombok Timur untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Jangan biarkan lingkungan kita diracuni narkotika. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari peredaran narkotika, karena hukum akan selalu tegas bagi siapa saja yang melanggar. Informasi yang akurat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku." Himbaunya
 
Ia juga menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dijalankan secara berkelanjutan. "Kami tidak akan berhenti sampai Lombok Timur benar-benar bersih dari ancaman narkotika," tegasnya.
 
Laporan: Bagoes