Lombok Timur, NTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan pelantikan sejumlah pejabat tinggi eselon II untuk mengisi kepemimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3KB), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Namun di tengah langkah pengisian jabatan tersebut, satu posisi paling vital justru terabaikan: Inspektur Inspektorat. Jabatan ini telah kosong tanpa pejabat definitif sejak masa pemerintahan Bupati Iron Edwin, dan hingga kini tidak ada tanda-tanda akan segera diisi.
Inspektorat bukan sekadar OPD biasa. Secara hukum, lembaga ini berperan sebagai pengawas internal utama yang bertugas memeriksa, menilai, dan memastikan seluruh penggunaan anggaran APBD, kinerja pejabat, serta pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Tanpa pimpinan definitif, fungsi pengawasan berjalan lemah, tidak independen, dan cenderung hanya bersifat formalitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat birokrasi.
Ada dugaan kuat yang berkembang di lapangan terkait lambatnya pengisian jabatan ini:
1. Terlalu Berisiko bagi Kepentingan Tertentu. Inspektur yang berintegritas dan independen berwenang memeriksa siapa saja, termasuk pejabat tinggi dan proyek-proyek bernilai besar. Keberadaannya dianggap dapat "mengganggu kenyamanan" jika benar-benar menjalankan tugas tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, posisi ini lebih aman jika tetap kosong atau dijabat hanya oleh pelaksana tugas yang wewenangnya terbatas.
2. Perebutan Pengaruh Politik yang Belum Usai. Nama-nama calon diduga menjadi bahan tarik-menarik antar kelompok kekuasaan. Belum ada kesepakatan bersama mengenai sosok yang dianggap bisa dikendalikan atau tidak akan menimbulkan masalah. Akibatnya, proses seleksi terhenti di tengah jalan.
3. Syarat Ketat yang Tidak Bisa Diringankan. Berbeda dengan kepala dinas lain, Inspektur harus melalui seleksi terbuka yang ketat, diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta dibuktikan bebas dari konflik kepentingan dan rekam jejak buruk. Sulit menemukan sosok yang benar-benar berani dan bersih, sehingga dijadikan alasan untuk menunda pengisian.
4. Lebih Nyaman Tanpa Pengawasan Ketat
Dengan hanya dijabat pelaksana tugas, laporan hasil pengawasan bisa diatur arahnya, dan tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab penuh atas temuan penyimpangan. Ini menciptakan ruang abu-abu yang merugikan transparansi.
Jika jabatan di BPKAD, Bappenda, Bapeda, hingga BP3KB dapat segera diisi, mengapa justru pengawas utamanya yang bertugas menjaga keuangan dan kebersihan pemerintahan dibiarkan kosong selama bertahun-tahun?
Apakah ini bentuk pelemahan fungsi pengawasan agar tidak ada yang memeriksa penggunaan uang rakyat? Atau ada alasan lain yang tidak disampaikan ke publik?
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Karena tanpa Inspektur yang berwenang dan independen, jaminan bahwa anggaran daerah digunakan secara jujur dan tepat sasaran menjadi sangat diragukan.
Redaksi
