Curi Baterai Tower! 3 Pelaku Di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Gabungan personel Polsek Sambelia dan Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian aset menara milik telekom dan menangkap tiga orang tersangka, pada Kamis, (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, seseorang tersangka diantaranya diduga memiliki keahlian khusus di bidang kelistrikan. 
 
Peristiwa ini bermula dari dua laporan pengaduan yang diterima Polsek Sambelia dengan nomor /26/VI/2026 dan /27/VI/2026. Pelapor bernama Samsul Wadi, seorang tukang listrik berusia 41 tahun yang beralamat di Desa Wanasaba, melaporkan hilangnya peralatan penting di dua lokasi menara telekomunikasi, yaitu Site Padak Guar di Desa Padak Guar dan Site Sambelia Timur di Desa Sambelia, keduanya berada di wilayah Kecamatan Sambelia.
 
Berdasarkan bukti dan keterangan yang terhimpun, tim penyidik segera melacak keberadaan para pelaku. dari hasil penyidikan, tiga orang pelaku berhasil diamankan di tempat tinggal masing-masing tanpa perlawanan, Yakni:

1. SR (44 tahun) seorang Wiraswasta, yang beralamat di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga sebagai pelaku utama pencurian.

2. ST(49 tahun)  yang Beralamat di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga berperan sebagai penadah dan,
 
3. ST yang Beralamat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, juga diduga sebagai penadah.
 
Yang menarik perhatian penyidik adalah modus operandi yang terencana, Pelaku utama diduga bukan orang awam, ia memahami kondisi lokasi dan memiliki pengetahuan tentang aliran listrik tegangan tinggi. Dugaan ini muncul mengingat barang yang dicuri terhubung dengan sistem kelistrikan yang berbahaya, sehingga tidak sembarangan orang dapat mengambilnya dengan aman.
 
Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baterai litium merek Huawei dan sejumlah kabel penghubung baterai tower.
 
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
 
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menyampaikan
 "Kami menegaskan bahwa pencurian aset vital seperti menara telekomunikasi adalah tindakan yang merugikan banyak pihak, karena dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat luas, Khususnya bagi pihak yang memiliki akses atau keahlian teknis, kami mengingatkan agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kepercayaan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi yang melanggar hukum". Tegasnya
 
Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membeli barang yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan. Perbuatan menadah sama beratnya dengan pencurian dan akan diproses hukum dengan tegas, Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi menara atau transaksi barang bekas yang tidak wajar, demi menjaga keamanan aset daerah bersama-sama." Tutupnya

Laporan: Bagoes