Dari “FYP” ke Kas Negara: Menakar Pajak Creator Content sebagai Jangkar Fiskal di Era Turbulensi Global

Barsela24news.com

 


Oleh: Shakila Andari 


Dinamika ekonomi global saat ini berada di persimpangan jalan yang penuh dengan tanda tanya. Di tengah maraknya masalah isu inflasi tinggi, tensi geopolitik, ancaman perang di berbagai belahan dunia, Indonesia dituntut untuk siap dalam  menghadapi tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan mempertahankan pertahanan fiskal yang kokoh, yaitu dengan kemandirian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, rasio pajak (tax ratio) nasional saat ini masih berada di kisaran 10%, yang menunjukkan negara masih ketergantungan terhadap sektor komoditas konvensional, seperti minyak bumi, batu bara, atau sawit.


Pemerintah wajib memutar otak untuk hal ini. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sektor komoditas konvensional yang fluktuatif. Pemerintah harus cepat tanggap dalam beralih menjaga ketahanan fiskal ditengah dinamika global ini. Salah satunya adalah dengan melirik potensi-potensi ekonomi baru yang sedang marak: industri kreator konten (content economy).


Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam cara memperoleh penghasilan. Jika dulunya sumber penghasilan berasal dari pekerjaan formal ataupun usaha konvensional, kini telah berubah. Perkembangan tersebut telah mengubah lini masa media sosial menjadi ladang perputaran uang yang masif. Aktivitas yang dulunya dipandang sebelah mata, seperti mengunggah video  yang masuk halaman For Your Page (FYP) di TikTok, mengunggah vlog di YouTube, atau membangun personal branding di Instagram, kini telah bertransformasi menjadi sumber penghasilan baru yang memiliki daya beli tinggi dan perputaran modal yang sangat cepat dibandingkan dengan bisnis konvensional di dunia nyata. Pengahasilan para kreator tidak lagi dari bagi hasil iklan (adsense), melainkan dari kontrak merek (endorsement), royalti, hingga afiliasi penjualan.  


Content creator mampu memperoleh pendapatan bulanan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. Potensi tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Indonesia saat ini merupakan salah satu ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital yang diperkirakan mencapai sekitar US$99 miliar pada tahun 2025 dan terus mengalami pertumbuhan dua digit. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis digital semakin menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu menjangkau sektor digital sebagai bagian dari perluasan basis pajak bukan hanya penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi langkah yang strategis dalam mewujudkan keadilan sosial, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal negara. 


Namun, di sinilah letak tantangan terbesarnya. Karakteristik industri kreator content sangat berbeda dengan sektor formal. Mereka (para pekerja digital) bergerak individu tanpa badan hukum yang formal, pendapatan yang cenderung tidak tetap, berasal dari berbagai sumber, dan sering kali melibatkan transaksi digital yang sulit dipantau secara langsung. Selain itu, ada miskonsepsi di tengah masyarakat bahwa pajak itu memeras rakyat  dan melemahkan daya kreasi anak bangsa. Padahal, pajak adalah bentuk gotong royong nasional untuk membiayai infrastruktur digital yang selama ini mereka gunakan untuk mencari nafkah, mulai dari jaringan internet, akses  ke semua bidang hingga ekosistem keamanan siber.


Oleh karena itu, kreativitas pengolahan ide dalam memperluas basis pajak di sektor ini harus mengedepankan pendekatan soft approach dan kemudahan regulasi. Pemerintah tidak bisa menggunakan cara-cara lama yang kaku. Salah satu solusi konkret yang bisa ditawarkan adalah penerapan sistem Content Creator Tax-Hub yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berkolaborasi langsung dengan platform global (seperti Google, Meta, dan TikTok) melalui mekanisme Application Programming Interface (API) untuk menyediakan fitur pemotongan pajak otomatis yang ramah pengguna.


Bagi para kreator pemula, pemerintah bisa memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif yang rendah dan progresif, sehingga tidak memberatkan dan mematikan industri tersebut. Melalui sistem ini, wajib pajak dari kalangan digital tidak perlu lagi untuk pusing dengan kerumitan administrasi atau ketakutan atas sanksi yang represif. Edukasi terkait perpajakan harus dikemas secara kreatif lewat bahasa visual yang tidak memiliki kesan kaku dan monoton. 


Perluasan basis pajak di sektor digital ini pada akhirnya memilki makna ganda yang mendalam. Bagi para kreator content, membayar pajak adalah investasi jangka panjang yang memberikan legalitas hukum, mempermudah akses pembiayaan perbankan, dan menaikkan kelas industri mereka dari sekedar pekerja lepas menjadi pilar ekonomi formal. Lalu bagi negara, ini adalah suntikan amunisi dan jangkar fiskal baru untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari guncangan ekonomi global.


Pada akhirnya, ketahanan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian dunia tidak akan pernah tercapai jika kita tetap menutup mata dari derasnya arus ekonomi digital. Menyatukan industri kreator content ke dalam sistem perpajakan nasional bukanlah langkah untuk membatasi ruang gerak kreativitas, tetapi itu adalah bentuk sebuah rekonsiliasi ekonomi demi masa depan Indonesia bersama. Ketika setiap tontonan, klik, dan ide kreativitas anak bangsa berhasil dikonversikan menjadi sebuah kontribusi nyata bagi pembangunan nasional, di situlah kedaulatan ekonomi Indonesia benar-benar berdiri tegak. Pajak bukanlah sebuah beban atau hal yang menakutkan, melainkan sebuah kontribusi utama dan manifestasi gotong royong modern bagi bangsa ini agar tetap dapat berlari kencang dan mandiri di panggung dunia.


Laporan : Alwi