Barsela24news.com, Mataram NTB – Di setiap musim hujan, banjir dan longsor kembali menerjang sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat kemarau tiba, krisis air bersih dan kekeringan kembali menghantui masyarakat. Di balik siklus bencana yang terus berulang, terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas: mengapa kerusakan hutan masih terus terjadi, dan mengapa upaya menghentikannya belum menunjukkan hasil yang signifikan?
Data Global Forest Watch menunjukkan bahwa sepanjang 2001–2025, NTB kehilangan sekitar 110 ribu hektare tutupan pohon. Sementara itu, dokumen DLHK Provinsi NTB mencatat deforestasi resmi seluas 4.380,99 hektare pada 2024. Memasuki 2026, DLHK juga menyampaikan bahwa sekitar 8.000 hektare kawasan hutan telah dirambah, dengan tekanan terbesar berada di Pulau Sumbawa.
Dompu, Bima, dan Sumbawa Menjadi Titik Merah
Data resmi menunjukkan kerusakan hutan terbesar berada di:
• Dompu: 2.321,04 hektare
• Bima: 1.072,93 hektare
• Sumbawa: 804,56 hektare
• Sumbawa Barat: 80,83 hektare
• Kota Bima: 53,02 hektare
• Lombok Barat: 27,72 hektare
• Lombok Timur: 17,25 hektare
• Lombok Utara: 1,94 hektare
• Lombok Tengah: 1,70 hektare
Lebih dari 95 persen deforestasi terkonsentrasi di Pulau Sumbawa. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan terus berulang pada wilayah yang sama, meskipun kawasan tersebut berada di bawah pengawasan negara?
Investigasi Mengarah pada Pola Tekanan terhadap Hutan
Berbagai dokumen pemerintah, hasil kajian akademik, dan pernyataan pejabat menunjukkan adanya beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan, antara lain:
• Perambahan untuk pembukaan lahan pertanian.
• Pembalakan liar.
• Kebakaran hutan yang dipicu aktivitas manusia.
• Aktivitas pertambangan yang memberi tekanan pada kawasan hutan bila tidak dikelola sesuai aturan.
• Lemahnya pengawasan pada kawasan hutan yang sangat luas.
Faktor-faktor tersebut telah diidentifikasi dalam berbagai laporan. Namun, hubungan antara kasus-kasus tertentu dan pelaku tertentu memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
Ketika Hutan Hilang, Masyarakat Membayar Harganya
Setiap hektare hutan yang hilang mengurangi kemampuan alam menyerap air. Dampaknya tidak berhenti di kawasan hutan, tetapi mengalir ke desa, sawah, sungai, dan permukiman.
Petani menghadapi ancaman berkurangnya pasokan air irigasi. Warga di daerah hilir semakin rentan terhadap banjir dan longsor. Mata air yang menjadi sumber air bersih mengalami penurunan debit. Sedimentasi sungai meningkat, sementara habitat satwa liar terus menyusut.
DLHK NTB juga menyatakan bahwa pada 2026 masih terdapat sekitar 186 ribu hektare lahan kritis di kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan rehabilitasi masih sangat besar.
Pertanyaan yang Layak Dijawab
Di tengah meningkatnya kerusakan hutan, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terbuka:
• Berapa banyak kasus perambahan hutan yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap?
• Berapa luas kawasan hutan yang berhasil dipulihkan dibandingkan dengan luas yang terus rusak setiap tahun?
• Apakah jumlah personel pengamanan hutan memadai dibandingkan luas kawasan yang harus diawasi?
• Bagaimana efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menekan kawasan hutan?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas kebijakan dan penegakan hukum.
Hutan Bukan Sekadar Statistik
Kerusakan hutan bukan hanya persoalan angka hektare. Hutan adalah penyangga kehidupan jutaan masyarakat NTB. Ketika tutupan hutan terus menyusut, ancaman terhadap ketahanan air, pangan, dan keselamatan masyarakat ikut membesar.
Publik menanti langkah nyata berupa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran di kawasan hutan, percepatan rehabilitasi lahan kritis, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa itu, risiko bencana ekologis akan terus meningkat, sementara biaya sosial dan ekonomi akan semakin besar ditanggung masyarakat.
Redaksi
