Barsela24news.com | Sumbawa Barat, 5 Juli 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan combine harvester yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terus menjadi perhatian publik. Setelah penyidikan dimulai sejak Januari 2026, masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat pemerintah daerah, kelompok tani penerima bantuan hingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Penyidik juga telah menyita 21 unit combine harvester sebagai barang bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan, termasuk adanya indikasi kelompok tani fiktif.
Meski demikian, hingga awal Juli 2026 belum ada pihak yang diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini akan memasuki tahap penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Sorotan publik semakin menguat karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sempat menargetkan penetapan tersangka pada pertengahan Juni 2026. Namun target tersebut belum terealisasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas belum tercapainya target tersebut.
"Pertama-tama, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas keterlambatan ini."
Menurut Achmad Afriansyah, keterlambatan penetapan tersangka disebabkan proses penyidikan masih harus melengkapi unsur pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara agar memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap penuntutan maupun persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia membantah anggapan bahwa Kejari menyerah menangani perkara tersebut.
Menurut Benny, fokus penyidik saat ini adalah menyempurnakan seluruh alat bukti. Ia juga menegaskan apabila terdapat arahan dari pimpinan Kejaksaan untuk langkah tertentu dalam penanganan perkara, Kejari Sumbawa Barat akan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, LSM, dan organisasi kemasyarakatan pada 12 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kajari juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, masyarakat tetap menaruh harapan besar agar komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelesaian perkara hingga tuntas. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari banyaknya saksi yang diperiksa atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan penyidik mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara secara tuntas menjadi kepentingan publik sekaligus ujian bagi integritas penegakan hukum.
Apa kabar kasus combine harvester DPRD Sumbawa Barat? Pertanyaan itu masih menggema di tengah masyarakat. Publik tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian bahwa penyidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan benar-benar bermuara pada penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
Laporan: Danang Mario/red
