Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Foto: (Ist)
Barsela24news.com, Jakarta | Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang berperan sebagai penyedia motor listrik dalam program tersebut.
Dalam keterangannya, Syarief menyatakan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, yaitu:
1. Dadan Hindayana
2. Sony Sonjaya
3. Lodewyk Pusung
4. AYS (pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra dan titik SPPG)
5. Andri Mulyono sebagai penyedia motor listrik.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik menduga vendor yang memenangkan proyek tidak memenuhi sejumlah persyaratan, serta terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut bisa berjalan? Siapa yang merancang kebutuhan pengadaan? Siapa yang menyetujui anggaran? Dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut?
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung. Sebab dalam perkara besar yang melibatkan uang rakyat, penetapan tersangka baru sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Publik menanti penegakan hukum yang tuntas, transparan, dan tidak berhenti pada pelaksana maupun vendor semata. Siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam skandal pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1 triliun ini?
Redaksi
